Home » Ringkus 7 Pelaku Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Sita 109,83 Gram Sabu
Ringkus 7 Pelaku Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Sita 109,83 Gram Sabu

Ringkus 7 Pelaku Pengedar Narkoba, Polres Sukoharjo Sita 109,83 Gram Sabu (Foto: Dok Humas Polres Sukoharjo)

SUKOHARJO, KanalMuria – Tujuh pengedar dan pengguna narkoba terjaring Satresnarkoba Polres Sukoharjo dalam Operasi Bersinar Candi 2023. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, para tersangka itu diringkus dari 5 kasus yang berbeda.

“Dari 5 kasus itu, empat kasus merupakan target operasi (TO) dan satu kasus lainnya merupakan non-TO,” kata Wahyu, Rabu (05/04).

Dari pengungkapan 5 kasus itu, Polres Sukoharjo mengamankan 109,83 gram sabu. Wahyu menyebut, dari tangan AA yang memang sebagai target operasi (TO), 27, warga Baki, Sukoharjo menjadi sabu-sabu terbanyak yang disita dengan 103,84 gram

Sementara dari tersangka lainnya, HP didapat 1,12 gram sabu, dari AB dan LB dengan barang bukti 1,07 gram sabu, AS dan SR dengan barang bukti 3,30 gram sabu. Kelima tersangka tersebut diketahui sebagai TO Polres Sukoharjo. Satu tersangka lainnya, WKM, non TO, disita 0,5 gram sabu.

“Dari tujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya AS, LB, AB, merupakan residivis dari kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.

Wahyu mengungkapkan, bagi tersangka TO dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna atau tersangka Non-TO, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 2 tahun penjara.

“Ini menjadi ikhtiar kami bahwa tidak ada ruang sekecil apapun untuk peredaran Narkoba di Sukoharjo. Kami berkomitmen untuk menindak peredaran Narkoba secara masif, karena Narkoba merupakan musuh bagi Bangsa Indonesia,” tegasnya. (jt/iby)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *