
Ringkus 12 Tersangka, Polresta Banyumas Amankan Ribuan Narkotika (Foto: Dok Humas Polresta Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Sebanyak 11 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap Satresnarkoba Polresta Banyumas selama bulan Mei 2023. Dari belasan kasus tersebut, petugas mengamankan 12 tersangka dan berbagai barang bukti.
“Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba terhitung dari tanggal 1-31 Mei 2023. Adapun hasil penindakan tersebut ada 11 kasus dengan jumlah tersangka 12 orang,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, dalam konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Rabu (14/06).
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terdiri atas 5 kasus narkotika, 3 kasus psitropika dan 3 kasus obat-obatan berbahaya. Sementara dari 12 tersangka yang di tangkap, terdapat satu wanita dan satu orang residivis.
“Dari 12 tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait barang bukti yang kita sita. Begitu pula dengan tersangka residivis yang terus kita lakukan pemeriksaan secara intensif,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial AP diamankan dengan barang bukti berupa 67,52 gr sabu. Lalu EHS dengan barang bukti 58,57 gr sabu, AS dan N dengan 15,28 gr sabu, AF dengan 110,22 gr tambahan sintetis, RW dan ABH dengan barang bukti 9,11 gr tembakau sintetis.
Tersangka berikutnya, AIO diringkus dengan barang bukti 45 butir psikotropika, S dengan 40 butir psikotropika, RW dengan 8 butir Psikotropika. Kemudian DN dengan 640 butir obat-obatan berbahaya, DI dengan barang bukti 307 butir obat-obatan berbahaya dan JS (residivis) dengan barang bukti 200 butir obat-obatan berbahaya.
Sedangkan total barang bukti yang disita dari 12 tersangka antara lain, metamphetamin/sabu sejumlah 141,37 gram, tembakau sintetis 119,33 gram, Psitropika 93 butir dan obat-obatan berbahaya sebanyak 1.6664 butir.
Dengan pengungkapan kasus tersebut, Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengedukasi terkait bahaya narkoba serta memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga bisa cepat dilakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Untuk itu mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Kab. Banyumas”, ungkap Kapolresta.
Sementara itu, Kepala BNNK Banyumas M. Fierza Mucharom Nasution menyampaikan, bahwa di Banyumas bukan wilayah zero dari narkoba. Hal itu terbukti dari meningkatnya kasus narkotika di Banyumas.
“Asusmsi kami ada 1,95 persen atau setara 23.935 orang sebagai pengguna atau pun yang pernah melakukan penyalahgunaan narkoba. Tentunya angka ini bukan angka yang sedikit,” ungkapnya.
Karena itu, pihaknya juga mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam menanggulangi permasalahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Banyumas.
“Tentunya dibutuhkan kerja keras kita bersama untuk menanggulangi hal tersebut seperti melakukan sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat serta berkomunikasi dengan pihak Polresta terkait desa bersinar dan kampung tangguh,” tambahnya. (jt/ok)