
PATI — Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir di Kabupaten Pati tumbuh lebih tinggi dari yang ditargetkan tahun ini. Data Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menunjukkan bahwa sampai awal Desember, realisasi retribusi parkir telah menembus angka lebih dari Rp 638 juta, atau sekitar 102,2 persen dari target tahunan sebesar Rp 625 juta.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas, menyatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja dari pengelolaan parkir sepanjang tahun sejak Januari hingga awal Desember. Menurutnya, sejumlah titik strategis berkontribusi besar terhadap pemasukan ini.
Salah satu lokasi yang menjadi penyumbang terbesar adalah area Alun-alun Simpang Lima Pati. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu pusat kegiatan ekonomi kota dengan banyak pertokoan dan keramaian, sehingga jumlah kendaraan yang memanfaatkan jasa parkir juga cukup tinggi.
Dishub mencatat, saat ini ada sekitar 300 lebih juru parkir resmi (jukir) yang bertugas di berbagai titik di wilayah Kabupaten Pati. Pihak Dishub juga rutin melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap jukir tersebut untuk menjaga disiplin dan efektivitas pengelolaan retribusi.
Selain itu, para jukir resmi yang terdaftar pun telah memenuhi persyaratan ketenagakerjaan termasuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Jika jukir tidak melakukan penyetoran secara rutin sesuai ketentuan, Dishub memberikan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan aturan.
Capaian ini dipandang sebagai hasil positif di penghujung tahun anggaran dan diharapkan dapat menjadi modal untuk meningkatkan pengelolaan sektor retribusi pada tahun berikutnya, sekaligus menunjang pendapatan daerah secara berkelanjutan. (*)






