Home » Resmi, Lima Oknum Bintara Penerima Suap di Polda Jateng Dikenakan Sanksi Pemecatan
Resmi, Lima Oknum Bintara Penerima Suap di Polda Jateng Dikenakan Sanksi Pemecatan

Resmi, Lima Oknum Bintara Penerima Suap di Polda Jateng Dikenakan Sanksi Pemecatan (Foto: Dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG, KanalMuria – Lima oknum bintara pelaku aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu diputuskan usai pelaksanaan sidang etik pagi ini.

“Bapak Kapolda sudah melakukan PK dan diputuskan di-PTDH. Terhadap yang bersangkutan sudah dipatsus oleh Propam,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (20/03).

Lebih lanjut Kabidhumas menerangkan, putusan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, berdasarkan pertimbangan sosiologis dan yuridis memang harus disanksi PTDH.

Saat ini, ujar Kabidhumas, proses penyidikan pidana kelima bintara itu tengah dalam tahap pengumpulan alat bukti. “Jadi setelah selesai lulus, mereka dihubungi satu per satu, itu modusnya,” ungkapnya dalam keterangan resmi Polda Jateng.

Kabidhumas mengatakan, kelima oknum anggota tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022. Secara resmi, kelima personel tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” ujar Kabidhumas.

Menurut Kabidhumas, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, bahkan pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati. Proses penyidikan pun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.

Kabidhumas menegaskan, penjatuhan sanksi disiplin serta sanksi atas pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Hal ini sesuai pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan.

“Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik,” ungkapnya.

Ditambahkan, rekrutmen anggota Polri menegakkan prinsip bersih, transparan, akuntabel dan humanis (BETAH) dalam proses rekrutmen anggota Polri. Siapapun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen akan ditindak dengan tegas.

“Kejadian OTT kemarin adalah Prestasi Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga Marwah Polri, kami apresiasi dan menjadikan Refleksi kita untuk lebh memperketat pelaksanaan dan sosialisasi Rekruitmen di Polda Jateng berikutnya,” ujarnya. (tra/ion)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *