Home » Resahkan Pedagang, Polisi Kembali Ringkus Preman Dandangan
Resahkan Pedagang, Polisi Kembali Ringkus Preman Dandangan

Resahkan Pedagang, Polisi Kembali Ringkus Preman Dandangan (Foto: Dok Polsek Kota Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Pelaku pemalakan terhadap pedagang di Dandangan Kudus kembali diringkus polisi. Kali ini, Satreskrim Polsek Kota Kudus menangkap dua pelaku pada Rabu (22/03) malam.

Kapolsek Kota Kudus, Iptu Subkhan mengungkapkan, kedua pelaku itu berinisial HP, 33, warga Kecamatan Kota dan FA, 27, warga Kecamatan Bae. Keduanya diringkus usai pihak Polsek Kota menerima laporan melalui program Lapor Pak Kapolsek.

“Penangkapan dua pelaku aksi premanisme di Dandangan kami lakukan setelah menerima laporan mellui program Lapor Pak Kapolsek,” kata Subkhan, Kamis (23/03).

Dia menjelaskan, Kapolres Kudus menginstruksikan untuk menangkap pelaku-pelaku premanisme di Dandangan yang kerap meresahkan pedagang. Terlebih, tradisi tersebut hanya berlangsung satu tahun sekali.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berdalih meminta uang Rp 10 ribu kepada setiap pedagang di Dandangan di Jalan Sunan Kudus untuk ronda malam. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada dua pelaku itu di Mapolsek Kota Kudus.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita uang Rp 180 ribu yang diduga hasil memalak para pedagang. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *