Home » Rekam Ribuan Pelanggaran, Kasatlantas Polres Kudus Tegaskan Tilang Elektronik Masih Berlaku
Rekam Ribuan Pelanggaran, Kasatlantas Polres Kudus Tegaskan Tilang Elektronik Masih Berlaku

Rekam Ribuan Pelanggaran, Kasatlantas Polres Kudus Tegaskan Tilang Elektronik Masih Berlaku (Foto: Dok Polres Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Sebanyak 2.801 pelanggaran lalu lintas terjadi di Kabupaten Kudus selama Januari hingga April 2023. Selain itu, pada periode yang sama, Satlantas Polres Kudus memberikan 6.125 teguran.

“Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi. Jadi kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas,” kata Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo.

Melansir keterangan tertulis Polres Kudus, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipasang di sejumlah titik di Kabupaten Kudus.  Petugas juga dapat melakukan pemantauan pada melalui aplikasi E-TLE Mobile yang terisntall pada setiap handphone personel.

Ivan menilai, dengan cara itu, pelanggaran yang dilakukan masyarakat, akan dengan mudah terekam petugas di lapangan. Karena itu, dia mengingatkan para pengendara untuk selalu tertib berlalu-lintas.

“Baiknya sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di mana pun. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera E-TLE akan diverifikasi berdasarkan data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar. Setelah teridentifikasi, Satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap 0812-2356-2017. Atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Kudus,” jelas Ivan.

Terkait proses konfirmasi, pemilik kendaraan diberikan batas waktu delapan hari terhitung terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Satlantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

“Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan saja,” imbuhnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *