Home » Razia Gabungan, Tak Layak Jalan 49 Truk Kena Tilang
Razia Gabungan, Tak Layak Jalan 49 Truk Kena Tilang

Razia Gabungan, Tak Layak Jalan 49 Truk Kena Tilang (Foto: Dok

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Sebanyak 49 truk ditilang saat razia di Jalan Arteri Yos Sudarso. Razia gabungan Dinas Perhubungan (Dishub), Satlantas Polrestabes, dan Denpom Kota Semarang dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan.

Truk yang ditilang tersebut karena tidak memiliki uji KIR kendaraan muatan. Ada pula yang tidak membawa surat-surat kendaraan.

Kasubnit II Kamsel Satlantas Polrestabes Semarang, Ipda Suyatno mengatakan, penertiban dilakukan demi keselamatan pengguna jalan.  Kendaraan berat seperti truk tangki, dump truk, hingga trailer dan kontainer, di cek secara random sampling. Dari temuan itu, banyak truk yang dinyatakan tidak layak jalan.

“Kami lakukan penindakan kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan. Total ada 49 kendaraan yang kami tilang karena tidak membawa surat lengkap dan tidak melakukan uji KIR,” jelasnya, dikutip dari semarangkota.go.id.

Kabid Pengendalian dan Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Antonius Hariyanto mengatakan, razia angkutan kendaraan barang rutin dilakukan oleh Dishub, Satlantas dan Denpom. Rencananya, penindakan akan dilakukan hingga tujuh hari ke depan.

“Kami sudah lakukan rutin, dua hari ini kami lakukan terus untuk mencari kendaraan yang tidak layak jalan dan bisa menyebabkan kecelakaan,” kata Toni, sapaannya, Jumat (09/06) lalu.

Sejauh ini, lanjut dia, penindakan sudah dilakukan di Jalan Prof Hamka Ngaliyan dan Jalan Arteri Yos Sudarso. Sasaran Dishub adalah pengecekan surat uji KIR. Truk wajib melakukan uji KIR untuk memastikan kendaraan laik jalan.

“Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan, termasuk mengecek surat-suratnya,” tambahnya.

Dia pun menyayangkan, masih banyak kendaraan nekat beroperasi namun tidak melakukan uji KIR. Truk yang mengalami kecelakaan di Jalan Prof Hamka pada Rabu (07/06) lalu karena rem blong dan menabrak kendaraan lain ternyata tidak laik jalan usai dilakukan pengecekan.

“Kemarin, kami cek kelayakannya, ternyata tidak layak jalan dan nomor uji KIRnya sudah mati kurang lebih tiga tahun. Padahal pagi, kami melakukan razia, untuk lebih lanjutnya menunggu hasil investigasi dari kepolisian. Sebenarnya langkah antisipasi sudah kita lakukan,” jelasnya. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *