
Rawan Laka Lantas, Sepeda Listrik Bakal Dilarang di Jalan Raya Grobogan (Foto: Dok Polres Grobogan)
GROBOGAN, KanalMuria – Polres Grobogan bakal melarang keras penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Hal itu dilakukan karena penggunaan sepeda listrik sangat berpotensi menimbulkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kasatlantas Polres Grobogan AKP Deni Eko Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Sepeda listrik penggunaannya hanya di jalur khusus sepeda, kawasan permukiman, CFD, kawasan wisata, area perkantoran dan di area luar jalan,” kata Kasatlantas Polres Grobogan, Senin (07/08).
Larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya itu, juga sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020.
“Sepeda listrik hanya dapat digunakan di lokasi tertentu, bukan di jalan raya. Masyarakat harus memahami aturan Permenhub tersebut,” jelas AKP Deni Eko.
Kasatlantas menambahkan, sepeda listrik hanya bisa digunakan oleh pengendara dengan usia minimal 12 tahun. Sesuai dengan Permenhub yang telah ada, para pengguna sepeda listrik itu juga diwajibkan menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kalau dilihat dari keselamatan, sepeda listrik memiliki kecepatan 25 kilometer/jam dan tidak difasilitasi pedal. Maka itu dianggap sebagai motor listrik,” jelas Kasatlantas, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Grobogan.
“Karena sudah menyamai sepeda motor, maka pengendara sepeda listrik wajib mempunyai STNK dan menggunakan helm,” imbuhnya.
Kasatlantas Polres Grobogan juga mengimbau kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. (tra/de)