
Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari Jepara Diamankan Bea Cukai Kudus (Foto: Dok Bea Cukai)
JEPARA, KanalMuria – Telusuri minibus yang diduga mengangkut barang kena cukai di Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus sukses amankan 166.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 kali ini, Bea Cukai Kudus mengamankan ribuan rokok ilegal tersebut dari sebuah bangunan di Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Sabtu (11/02).
“Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 208.330.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 142.784.070,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan.
Pada operasi itu, dia menjelaskan pihaknya memperoleh informasi sekitar pukul 19.00 WIB terkait adanya mobil minibus yang digunakan mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara. Memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sekitar jalan Desa Kalipucang Kulon.
Kemudian, sekitar pukul 20.00, tim menemukan mobil minibus sesuai yang diinformasikan terparkir di depan sebuah bangunan dan segera melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan mobil minibus, ditemukan 42 bal rokok jenis SKM dengan berbagai merek. Di antaranya SUMBER BARU SBR, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, SUBUR JAYA HJS, DALILL Menthol, dan NEW BOSHE MILD tanpa dilekati pita cukai.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tempat minibus tersebut terparkir. Dari hasil pemeriksaan bangunan, ditemukan 19 bal rokok jenis SKM dengan merek JOYO BIRU dan Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai.
“Seluruh rokok ilegal beserta sarana pengangkut tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (iby/de)