
Raperda Minol, DPRD Jalin Kesepakatan dengan Pemkab Pati (Foto: Dok Humas DPRD Pati)
PATI, KanalMuria – DPRD Kabupaten Pati kembali menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus, Kamis (09/02). Salah satunya membahas penyampaian pendapat akhir fraksi dan Hasil fasilitasi Gubernur Jateng terhadap Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol).
Untuk hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah tentang raperda Pengendalian dan Pengawasan Minol, disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, dan juga yang telah dijawab seluruh fraksi melaui pandangan akhirnya. Secara garis besar dan secara kompak menyepakati Raperda ini untuk selanjutnya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami menerima dan menyetujui dan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol untuk ditetapkan menjadi Peratuan Daerah,” kata Anggota Komisi C dari Fraksi Golkar, Moh Ridwan yang membacakan pandangan akhir secara kolektif.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyebut, pihaknya berharap Perda itu bisa menjerat distributor, pengecer maupun pengguna. Namun harapan itu urung tercapai lantaran terbentur aturan dari pusat.
“Tapi, setelah kita kaji ternyata izinnya dari pusat. Karena itu, kita tidak bisa memberikan sanksi kepada distributor. Namun yang membeli bisa kita tangkap (melalui Perda ini),” lanjutnya.
Perda tersebut juga diharapkan menjadi landasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat menertibkan penjualan maupun peredaran miras di Kabupaten Pati.
Dalam rapat itu juga dibahas tentang perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023. Melansir keterangan tertulis DPRD Pati, perubahan Propemperda tahun 2023 dibacakan anggota Komisi A DPRD Kabupatèn Pati Warsiti.
Propemperda tersebut berisi 20 raperda yang nantinya akan dilakukan persetujuan bersama untuk selanjutnya dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Propemperda 2023 oleh Ketua DPRD dan Pj Bupati Pati.
Sementara pada agenda penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Pati, terhadap Raperda Pesantren. Pada sesi ini, seluruh fraksi di DPRD Kabupatèn Pati kompak menyetujui agar raperda ini dibahas ke tahapan selanjutnya, agar segera dapat disahkan menjadi Perda.
“Tentunya pembahasan tersebut dengan adanya pembentukan pansus ini segera bekerja secepat mungkin, karena pansus pesantren ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat pati khususnya kaum santri. Dan kami targetkan raperda ini awal Maret pembahasannya sudah selesai tinggal minta fasilitasi ke Gubernur nanti,” ujar Ali.
Pada akhir rapat Paripurna itu, selain dilakukan penandatanganan nota kesepakatan Propemperda antara DPRD Kabupatèn dan Pj Bupati Pati juga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (iby/de)