
Puluhan Botol Miras Diamankan Polresta Pati dalam Sehari (Foto: Dok PPolresta Pati)
PATI, KanalMuria – Sebanyak 72 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk diamankan Polresta Pati. Penyitaan itu dilakukan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) pada Minggu (26/03) malam.
Kasat Samapta Polresta Pati, AKP Purwito mengatakan, razia itu menyasar peredaran miras di Kecamatan Batangan dan Jaken. Dari hasil razia itu petugas mengamankan 5 botol Beras Kencur, 21 botol Anggur Merah, 36 botol arak, 10 botol Kawa-kawa dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen.
“Penyitaan itu sesuai Pasal 2 Perda Nomor 22 tahun 2002 Kabupaten Pati tentang miras. Warga yang kedapatan menjual miras berkadar alkohol 5 persen, dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring). Mereka nantinya harus melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKP Purwito, Senin (27/03).
Dia melanjutkan, digencarkannya operasi pekat bertujuan untuk meminimalisasi potensi tindak kejahatan selama bulan Ramadhan. Selain miras, petugas juga menyasar peredaran petasan untuk menjaga kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Pati.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan operasi pekat terutama miras dan petasan dalam rangka menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1444 H,” imbuh Purwito. (iby/de)