
Pati – Keberadaan bangunan warung sate yang berdiri tepat di depan Kantor Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, kembali menjadi sorotan tajam. Selain diduga tidak mengantongi izin resmi, bangunan tersebut secara tegas dinyatakan berdiri di atas tanah negara oleh Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah.
Warung sate tersebut diketahui telah berdiri bertahun-tahun, beroperasi secara terbuka di ruang publik strategis yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pemerintah. Fakta bahwa bangunan itu berada persis di depan kantor kecamatan menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan desa dan kecamatan yang selama ini dinilai mengetahui namun tidak bertindak.
Saat dimintai klarifikasi pada Jumat, 6 Februari 2026, staf Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah menegaskan bahwa lahan yang ditempati warung sate tersebut merupakan tanah negara.
“Tanah itu adalah tanah negara,” tegas perwakilan PU Bina Marga.
Pihak PU Bina Marga menyampaikan, karena kepala dinas sedang tidak berada di tempat, staf akan segera berkoordinasi dengan kepala dinas guna menentukan langkah penyelesaian permasalahan tersebut secepatnya sesuai aturan yang berlaku.
Namun di sisi lain, sikap pemerintah desa dan kecamatan menjadi sorotan utama. Mengingat lokasi bangunan berada di depan kantor kecamatan, publik menilai mustahil aparat setempat tidak mengetahui keberadaan warung sate tersebut. Hingga kini, tidak ditemukan adanya langkah penertiban, teguran resmi, atau rekomendasi penghentian aktivitas, meskipun bangunan berdiri di atas tanah negara.
Pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun ini dinilai sebagai kelalaian serius dalam tata kelola pemerintahan. Desa dan kecamatan sebagai ujung tombak pengawasan wilayah seharusnya berperan aktif dalam mencegah pemanfaatan aset negara secara ilegal, bukan justru membiarkan pelanggaran berlangsung terang-terangan.
Secara hukum, pendirian bangunan tanpa izin di atas tanah negara merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenai sanksi administratif hingga penertiban fisik. Jika aparat pemerintahan mengetahui namun tidak mengambil tindakan, maka hal tersebut berpotensi menyeret tanggung jawab administratif dan etik pejabat terkait.
Kini masyarakat menanti langkah nyata dari pemerintah daerah dan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Tengah, sekaligus menunggu kejelasan sikap desa dan kecamatan: apakah akan menegakkan aturan dan menertibkan bangunan di atas tanah negara, atau kembali membiarkan pelanggaran yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
(ags)






