Home » PT SAI Apparel Grobogan Diduga Belum Bayar Upah Lembur Karyawannya Selama 3 Bulan
PT SAI Apparel Grobogan Diduga Belum Bayar Upah Lembur Karyawannya Selama 3 Bulan

PT SAI Apparel Grobogan Diduga Belum Bayar Upah Lembur Karyawannya Selama 3 Bulan (Foto: Dok Diskominfo Jateng)

SEMARANG, KanalMuria – Hasil mediasi dan investigasi yang dilakukan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terkait permasalahan antara pekerja dan pihak manajemen PT SAI Apparel Industries Grobogan, akhirnya mulai terkuak. Salah satunya, perusahaan ini diduga belum membayar upah lembur para pekerjanya selama 3 bulan, terhitung mulai Oktober 2022 – Januari 2023.

Kasus dugaan adanya kasus pekerja di Grobogan yang upah lemburnya tak dibayarkan ini memang sempat viral di media sosial. Atas mencuatnya kasus ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melalui mekanisme mediasi dan investigasi.

Melansir dari laman jatengprov.go.id, hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng Mumpuniati pada Senin (06/02). Menurutnya, meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja.

Mumpuniati mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan pada Jumat (03/02) lalu. Dari hasil investigasi awal, memang ditemukan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami menemukan ada pelanggaran perusahaan dalam hal pembayaran upah. Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan, dalam waktu enam hari dari hari Jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa,” urainya.

Mumpuni mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September 2022. Itu dilakukan agar adanya penelurusan sejak dini, mengingat jumlah karyawan di perusahaan padat karya itu mencapai 3.000 orang.

Mumpuniati mengatakan, sesuai Perppu 2/2022, kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, ia mengatakan hal itu dilaksanakan secara berjenjang.

“Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tidak boleh di PHK, karena hal seperti ini,” ujar Mumpuniati.

Dia mengatakan, berkaca dari permasalahan tersebut, dia berharap, jika ada masalah, buruh agar melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan. Jika saluran komunikasi terhambat, pekerja bisa menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga boleh langsung mengadukannya ke Disnakertrans Jateng.

Mumpuniati memastikan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng.  Berbagai saluran media sosial bisa dimanfaatkan. “Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan,” tegas Mumpuniati.

Diakui, pihaknya selalu merespon terhadap setiap laporan buruh terkait sengketa dengan perusahaan. Setiap tahun, sekitar 700 aduan diterima dan diselesaikan melalui mediasi pembinaan, atau jalur hukum.

Mumpuniati mengungkapkan, pada 2022, melalui kanal LaporGub dan media sosial, terdapat 745 laporan yang berupa aduan dan permintaan informasi. Sementara, di awal 2023 ada 56 laporan, terdiri dari 41 aduan dan 11 meminta informasi.

Adapun, dari kasus di awal 2023, sebanyak 44 kasus atau 78,57 persen selesai. Sedangkan, 12 di antaranya (21,43 persen) sedang dalam proses penyelesaian.

Menurut data Disnakertrans Jateng, pada 2022, kanal Instagram menjadi media sosial yang paling banyak digunakan pekerja untuk melapor. Sementara, kanal facebook menempati urutan kedua, disusul melalui kanal twitter.

“Setiap tahun sekitar segitu di angka 700-an (laporan). Trennya memang ada kenaikan, karena masyarakat lebih melek teknologi, juga lebih gampang (untuk melapor). Ada yang datang langsung juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah memproses berbagai laporan tersebut. Masalah yang diadukan pekerja bervariasi, mulai dari pesangon tidak dibayar, upah lembur tak dibayar, PHK sepihak, sampai cuti ibu hamil dikurangi.

Mumpuniati menyebutkan, ketika ada aduan masuk, akan dilakukan mitigasi masalah. Penyelesaian aduan pekerja, dilakukan dengan jalur mediasi dengan melibatkan mediator dari kabupaten/ kota. Namun, jika masalah tak bisa diselesaikan, Disnakertrans Jateng melalui mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa. Jika tak didapat titik temu, bukan tidak mungkin masalah tersebut naik ke meja hijau.

“Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100 persen akan terbit nota riksa. Tetapi, Kalau bisa di mediasi ya melalui jalur mediasi,” ucapnya.

Dia mengatakan, telah menyiagakan 150 orang pengawas ketenagakerjaan di enam wilayah. Meliputi, Semarang, Solo, Pati, Magelang, Banyumas, dan Purwokerto. (tra/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *