
PT KAI Daop 4 Rutin Gelar Inspeksi di JPL Selama Ramadhan (Foto: Dok PT KAI Daop 4)
SEMARANG, KanalMuria – Beberapa Jalan Perlintasan Langsung (JPL) di petak jalan Stasiun Weleri, Kaliwungu hingga Kalibodri dilakukan inspeksi oleh jajaran PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang.
Melansir keterangan tertulis PT KAI Daop 4 Semarang, inspeksi pada Sabtu (01/04) itu, dilakukan pada JPL No 29, 40 & 45 terletak di antara Stasiun Kaliwungu – Stasiun Kalibodri, kemudian JPL No 46 & 49 terletak di antara Stasiun Kalibodri – Weleri.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memantau langsung situasi dan kondisi baik petugas, alat pengaman, dan persediaan inventaris di dalamnya, khususnya selama bulan Ramadhan,” kata Kepala Daop 4 Semarang KAI Wisnu Pramudyo.
Dia menjelaskan, kelengkapan inventaris yang harus ada pada JPL di antaranya, semboyan 3 (tanda untuk memberhentikan KA), verboden stop (tanda untuk kendaraan tidak boleh lewat), dan perlengkapan kesehatan. Pada pemeriksan ini, juga dilakukan uji petik langsung kepada petugas.
Uji petik itu bertujuan agar petugas mengingat kembali stasndar operasional prosedur (SOP) kapan palang pintu saatnya dibuka/ditutup, dan bagaimana menangani situasi dalam kondisi darurat. Kondisi darurat itu seperti adanya kendaraan yang tiba-tiba mogok di perlintasan yang dia jaga, agar mencegah sedini mungkin terjadinya tabrakan kendaraan dengan Kereta Api.
“Selain inspeksi, sebagai wujud perhatian dan hubungan yang baik dengan petugas dilapangan juga telah dibagikan paket bingkisan berupa makanan dan minuman kepada para Petugas Jalan Lintasan (PJL),” lanjut Wisnu.
Selama bulan Ramadhan, lanjutnya, KAI Daop 4 Semarang juga rutin melaksanakan pengawasan dan pengamanan jalur KA. Kegiatan itu dilakukan di sejumlah titik jalur kereta api yang kerap ramai dikunjungi masyarakat saat ngabuburit mununggu waktu berbuka puasa.
Wisnu menegaskan, KAI melarang tegas masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar.
Menurutnya, selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Wisnu.
Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum. Peraturan itu berbunyi ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.
Sementara pada Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut. Pada pasal itu berbunyi ‘Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.’
“Keselamatan perjalanan KA, pengguna jalan umum, dan warga yang berada didekat jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” imbuh Wisnu. (ud/iby)