
Pria Pembunuh Ibu Kandung Terancam Dibui 15 Tahun (Foto: Dok Polres Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Pelaku pembunuhan ibu kandung asal Desa Jekulo akhirnya mengakui perbuatan kejinya. Pria berinisial AB, 32, mengaku membenturkan kepala ibunya ke lantai beberapa kali hingga tewas di tempat, pada Senin (26/12) di rumahnya.
“Awalnya pelaku minta makan dengan nada yang kurang enak kepada ibunya. Karena itu ibunya marah dan pelaku tersinggung. Kemudian korban dicekik dan dibenturkan kepalanya hingga tidak sadarkan diri,” kata Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama dalam sesi jumpa pers usai melakukan penyidikan terhadap kasus pembunuhan tersebut, Rabu (28/12) di Polres Kudus.
Berdasarkan keterangan pelaku, korban sudah meninggal saat tergeletak di lantai. Kemudian pelaku menyayat pergelangan tangan kiri korban sebagai dalih ibunya tewas akibat bunuh diri.
AKBP Wiraga mengungkapkan, pelaku melakukan itu karena jengkel sering dimarahi ibunya. Selain itu, pelaku juga mengaku spontan mengiris pergelangan tangan korban saat itu.
“Saya lihat nadinya dan spontan mengambil pisau di dapur,” ujar pelaku.
Pelaku yang sempat akan menuju ke kontrakan adiknya, justru mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sudirman, depan Polsek Kota. “Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim langsung meluncur ke Polsek Kota untuk menginterogasi pelaku AB,” lanjut Kapolres Kudus.
Polisi berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur, satu unit HP milik korban dan pakaian. Berdasarkan Pasal 338 KUH Pidana, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara korban masih dilakukan proses Autopsi di RSUD dr Loekmonohadi
“Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara kemudian pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” imbuh AKBP Wiraga. (iby/de)