Home » Pria di Pati Terancam 9 Tahun Penjara Usai Bakar Rumah Ayah Kandungnya
67183123

Pati – Seorang pria berinisial K di Kabupaten Pati harus berurusan dengan hukum setelah diduga membakar rumah milik ayah kandungnya. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, pada Rabu siang (4/2/2026) dan kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini dipicu oleh persoalan konflik dalam keluarga. Ketegangan muncul setelah adik pelaku mendapati sang ayah, Sapin (63), berada di rumah bersama seorang perempuan. Situasi itu memicu emosi karena hubungan ayah dan ibu pelaku diketahui sudah lama tidak harmonis.

Temuan tersebut kemudian disampaikan adik pelaku kepada K. Mendengar hal itu, K yang berusia 43 tahun langsung terbakar amarah dan diduga mengambil tindakan nekat tanpa berpikir panjang.

Pelaku diketahui membeli bahan bakar terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya. Pertalite disiramkan ke bagian lantai dan kasur di dalam rumah, lalu api dinyalakan hingga dengan cepat membesar dan membakar bangunan.

Akibat kejadian tersebut, dua unit rumah nyaris habis dilalap api dan kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp120 juta. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun dampak kerusakan cukup besar.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polresta Pati. Ia dijerat dengan pasal tindak pidana pembakaran yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku. (TIM)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *