BLORA, KanalMuria – Pria asal Kabupaten Blora dibui usai mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil. Pelaku berinisial S, 54, itu melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Supriyono menjelaskan, aksi tersebut dilakukan pelaku saat istrinya tidur. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan.
“Korban masih di bawah umur yang merupakan tetangga tersangka. Pencabulan itu terbongkar ketika orang tua korban melihat ada tanda-tanda perubahan pada tubuh anaknya,” kata Supriyono, Jumat (14/07).
Setelah itu, orang tua korban membawa anaknya ke bidan desa untuk melakukan pemeriksaan. Dengan menggunakan alat test pack, korban dipastikan mengandung usai mendapat pencabulan oleh pelaku.
Korban lantas mengungkapkan nama pelaku usai diketahui positif hamil. Atas pengakuan itu, orang tua korban melaporkan hal tersebut kepada polisi.
“Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya. Pengakuannya dua kali, saat istrinya tertidur pulas,” ungkap Supriyono.
Pelaku diduga melakukan pencabulan karena tertarik kepada korban sejak SMP. “Tersangka ini punya rasa suka terhadap korban sejak masuk SMP, dan pelaku sendiri telah berkeluarga,” lanjut Kasatreskrim Blora.
Saat ini pelaku telah ditahan dan dalam pemeriksaan intensif penyidik PPA Polres Blora. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. (iby/de)