Home » Pria Asal Jepara Diamankan Polres Blora, Usai Curi Emas 200 Gram di Rumah Warga Bleboh Jiken
Pria Asal Jepara Diamankan Polres Blora, Usai Curi Emas 200 Gram di Rumah Warga Bleboh Jiken  (Foto: Dok Humas Polres Blora)

Pria Asal Jepara Diamankan Polres Blora, Usai Curi Emas 200 Gram di Rumah Warga Bleboh Jiken  (Foto: Dok Humas Polres Blora)

BLORA, KanalMuria – Seorang pria berinisial HS, 35 asal Bangsri Jepara ditangkap Unit Reskrim Polsek Jiken Polres Blora. Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah warga Desa Bleboh, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora pada Senin (18/09) lalu.

Awal mula kejadian berawal saat korban meninggalkan rumah untuk pergi ke Kecamatan Cepu untuk berbelanja sekitar pukul 10.00 WIB. Sorenya korban pulang dan membuka kunci pintu rumah dan pergi ke dapur. Korban mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

“Jadi si pelaku ini masuk dengan membobol pintu dapur, kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan emas sebanyak kurang lebih 200 gram di dalam lemari pakaian di kamar korban,” kata Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin.

Pelaku berhasil diamankan petugas Polres Blora setelah melakukan penyelidikan dan mengarah ke HS yang berada di Wilayah Kabupaten Jepara pada 21 September 2023.

“Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah diinterogasi dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 tas kecil berisi perhiasan emas. Di rumah pelaku juga ditemukan linggis kecil yang menjadi alat kejahatan,” imbuh Iptu Arifin, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Blora.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jiken untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku juga terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Akibat pencuria ini, korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 78 juta. (log/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *