Home » Polsek Sumberlawang Tangkap 3 Tersangka Gadai Mobil Rental
Polsek Sumberlawang Tangkap 3 Tersangka Gadai Mobil Rental

Polsek Sumberlawang Tangkap 3 Tersangka Gadai Mobil Rental (Foto: Dok Polsek Sumberlawang)

SRAGEN, KanalMuria – Tim Reskrim Polsek Sumberlawang, Polres Sragen menangkap tiga orang tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental. Modusnya, tersangka berpura-pura menyewa atau merental 2 unit kendaraan milik Korban Winardi, 55 warga Karanganyar, kemudian menggadaikan mobil yang disewa tersangka.

Ketiga tersangka itu adalah, Winarno alias Slamet, 41, warga Kelurahan Soko, Kecamatan Miri, Sragen, selaku penyewa mobil rental. Kemudian Widi Risdiyanto alias Widi dan rekannya Cholifah Alamin alias Amin, keduanya warga Sidoharjo, Sragen, selaku pihak yang menerima mobil yang digadaikan.

Kapolsek Sumberlawang AKP Joko Warsito dalam keterangannya, mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama saat memimpin konferensi pers di Mapolres Sragen menguraikan, kronologi kasus ini.

Dikatakan, peristiwa berawal saat tersangka Winarno alias Slamet, 41, warga Kelurahan Soko, Kecamatan Miri Sragen, datang ke bengkel milik korban Winardi di jalan raya Sumberlawang- Purwadadi. Tepatnya di Km 27, Dukuh Bulurejo, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen. Kedatangannya, untuk menyewa mobil Toyota Avanza pada 3 November 2022 lalu. Saat itu, disepakati kendaraan disewa perhari Rp 400 ribu.

AKP Joko menjelaskan, kendaraan sewa dari korban, selanjutnya oleh tersangka Winarno digadaikan kepada dua orang tersangka. Di antaranya Widi Risdiyanto alias Widi dan rekannya Cholifah Alamin alias Amin. Keduanya warga Sidoharjo, Sragen, dengan harga Rp 20 juta, yang lalu dibayarkan kepada tersangka Winarno sebesar Rp 17 juta. Sedangkan Rp 3 juta, diberikan kepada Widi dan Cholifah sebagai jasa gadai serta uang fee.

Merasa urusan persewaannya lancar, korban Winardi kemudian kembali menyerahkan kendaraan Daihatsu Grand Max kepada tersangka Winarno, saat tersangka meminta korban menyewakan kendaraan miliknya dengan kesepakatan harga sewa perhari sebesar Rp 325 ribu. Kesepakatan ini dilakukan pada 18 November 2022 atau 15 hari setelah sewa kendaraan pertama.

Kendaraan Daihatsu Grand Max yang disewa Winarno dari korban kembali digadaikan kepada kedua tersangka Widi Risdiyanto alias Widi dan rekannya Cholifah. Dengan harga gadai sama, sebesar Rp 20 juta, dan rincian dibayarkan kepada tersangka sebesar Rp 17 juta, sedang Rp 3 juta lainnya diberikan kepada Widi dan Cholifah sebagai jasa gadai serta uang fee.

Setelah beberapa bulan lamanya, namun tersangka Winarno tak juga segera membayar uang sewa perhari yang disepakati, yakni Rp 400 ribu untuk mobil Avanza dan Rp 325 ribu untuk Daihatsu Grand max. Oleh karena itu, pada 7 Januari 2023 lalu, korban Winardi menagih uang sewa kepada tersangka.

“Namun uang sewa yang diberikan kepada korban, yang dikatakan tersangka Winarno sebesar Rp 20 juta dalam bentuk cek dari bank BCA, ternyata hanya cek kosong atau cek palsu hasil rekayasa tersangka Winarno,” jelas AKP Joko.

Sadar telah menjadi korban penipuan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumberlawang pada 18 Januari 2023 lalu.

Bermodalkan laporan kejadian korban tersebut, Kapolsek Sumberlawang lantas mengerahkan personel Unit Reskrim bekerja sama dengan tim Resmob Polres Sragen, melakukan serangkaian penyelidikan.

“Hingga akhirnya berhasil membekuk komplotan penjahat, yang terdiri dari pelaku penipuan dan atau penggelapan, serta 2 orang tersangka pelaku penadah hasil kejahatan,” lanjutnya.

Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek menegaskan, akan menindak tegas para tersangka, dan memberikan jerat hukum kepada tersangka.

Sebagaimana disebutkan, terhadap tersangka Winarno alias Slamet, dikenakan melanggar Pasal 372,378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Sedangkan terhadap tersangka Widi Risdianto dan Tersangka Cholifah Alamin, dikenakan melanggar Pasal 480 Jo Pasal 55,56 KUHP tentang turut serta menerima barang hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

AKP Joko Warsito mengungkapkan, atas perbuatan ketiga tersangka, korban Winardi mengalami kerugian hingga total Rp 500 juta. “Total uang gadai yang didapatkan tersangka Winarno sebesar Rp 70 juta yang didapatnya dari menggadai 2 kendaraan korban,” jelasnya

“Ditambah satu kendaraan hasil pengembangan yang juga dari menipu korban berupa mobil Avanza. Dari pernyataan tersangka Winarno, uang hasil menggadaikan mobil korban tersebut, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari serta berjudi online,” urai AKP Joko Warsito.

Atas kesuksesan tim Resmob dan Unit Reskrim Polsek Sumberlawang, langsung mendapat apresiasi korban Winardi, serta beberapa warga lainnya. Kemudian korban membuat pernyataan terimakasih untuk jajaran Kepolisian melalui video yang dibuatnya di depan 3 kendaraan, sebagai barangbukti hasil kejahatan tersangka, yang juga milik korban, lalu diunggahnya di media sosial hingga sempat viral baru-baru ini. (jt/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *