Home » Polsek Muntilan Gagalkan Peredaran Miras dan Sita Barang Bukti
Polsek Muntilan Gagalkan Peredaran Miras dan Sita Barang Bukti

Polsek Muntilan Gagalkan Peredaran Miras dan Sita Barang Bukti (Foto: Dok Polsek Muntilan)

MAGELANG, KanalMuria – Guna mengantisipasi tindak kejahatan yang dipicu efek minuman keras, Polsek Muntilan Polresta Magelang melakukan operasi dan penindakan peredaran miras pada, Minggu (13/03) dini hari pukul 00.45 WIB.

Operasi ini dipimpin langsung Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, dengan diikuti jajaran anggotanya Kanit Samapta Ipda Suryono, Aiptu Asmuji Piket Bhabinkamtibmas, Aipda Joko Setyo Piket Bhabinkamtibmas.

Kapolsek Muntilan mengatakan, ketika melakukan patroli bersama beberapa anggotanya saat melintas di Jalan FX Suhaji Lingkungan Jagalan, Kelurahan/Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang melihat ada KBM Honda Stream warna silver Nopol B 1269 CMD yang berhenti di kanan jalan dan mencurigakan.

“Selanjutnya petugas menghampiri pengemudi mobil Honda Stream tersebut. Ternyata KBM sedang mengalami kerusakan ban bocor. Petugas kemudian memberikan informasi tambal ban, namun saat itu petugas curiga isi mobil dan meminta izin pengemudi untuk membuka bagasi,” terang Muthohir.

Saat dibuka ternyata di dalam mobil tersebut ditemukan 9 kardus berisi miras jenis Anggur Orang Tua dan Anggur Cap Tiga Orang milik Brian Adi Saputra, 34, warga Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

“Adapun jenis miras yang kami amankan yaitu Anggur Merah, kadar Alkohol 19,7 persen, isi 620 ml (per botol) sebanyak 81 botol, miras jenis Anggur CY Cap Tiga Orang, kadar Alkohol 19,66 persen, isi 330 ml (per botol) sebanyak 42 botol,” terang Kapolsek.

Setelah petugas meminta keterangan para saksi yang merupakan istri dan teman pemilik miras tersebut kemudian mengamankan barang bukti ke Polsek Muntilan guna pemeriksaan lebih lanjut. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *