
Polsek Mondokan Ringkus Wanita Pencuri Emas dan BPKB untuk Agunan Koperasi (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Berusaha kabur dan bersembunyi hingga lebih dari 2 tahun, pencuri perhiasan emas dan barang berharga berupa buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) diringkus jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mondokan Polres Sragen.
Tersangka bernama Tina warga Desa Kedawung, Kecamatan Mondokan, Sragen ini ditangkap petugas, usai perkara pencurian yang dilakukannya sejak tahun 2020 lalu berhasil terungkap melalui tagihan pinjaman koperasi atas nama tersangka.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama membenarkan laporan kejadian penangkapan seorang tersangka pencuri emas serta BPKB oleh Polsek Mondokan, yang dilakukan jajarannya pada 27 April 2023.
Melalui Kapolsek Mondokan AKP Sigit Sudarsono, menguraikan pengungkapan perkara yang menimpa korban bernama Candra Ayu Safitri warga Dukuh Tlebuk, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Sragen terjadi sejak 15 Mei 2020 lalu. Namun korban tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Korban melapor ke Polsek Mondokan setelah dirinya dikonfirmasi pihak koperasi terkait agunan pinjaman koperasi berupa BPKB atas nama korban sejak 2020 lalu. Padahal buku BPKB tersebut nyatanya telah hilang bersamaan dengan perhiasan emas miliknya.
AKP Sigit mengatakan, pencurian di rumah korban berupa emas dan BPKB terjadi sejak tahun 2020 lalu. Namun karena korban tidak memiliki bukti atas kecurigaannya terhadap tersangka yang dulu pernah membantu bekerja pada dirinya. Akhirnya korban memilih diam dan telah menerima bahwa perhiasan serta BPKB miliknya hilang di rumahnya sendiri.
“Sejak dikonfirmasi pihak koperasi pada pertengah Februari 2023 lalu, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Mondokan. Saat itu, pihak koperasi mengkonfirmasi atas pinjaman yang diajukan tersangka Tina yang menggunakan agunan berupa BPKB milik korban dan telah hilang bersamaan dengan perhiasan milik korban,” ungkap AKP Sigit.
AKP Sigit menerangkan, peristiwa berawal pada 15 Mei 2020, saat rumah dalam keadaan kosong. Saat kejadian, tersangka sering datang ke rumah korban untuk membantu pekerjaan rumah.
“Sehingga atas hilangnya barang-barang berharga milik korban, dan tidak ada bukti, maka korban hanya diam dan tidak melaporkan kejadian pencurian di rumahnya kepada pihak berwajib,”
Dari hasil penyidikan, Kapolsek mengatakan tersangka Tina nekat mengambil perhiasan serta BPKB untuk agunan pinjaman karena terbelit utang arisan kampung sebesar Rp 4 juta, dan harus segera dilunasi. Sementara baik tersangka ataupun suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja serabutan.
Kepada penyidik tersangka mengaku, dari hasil mencuri BPKB, selanjutnya ia jadikan agunan pinjaman Koperasi Berkah Usaha di Pasar Sukodono sebesar Rp 1.5 juta.
Sedangkan berbagai perhiasan emas di antaranya liontin, gelang, cincin dijual kepada seseorang yang biasa mangkal di depan pasar seharga Rp 3.85 juta. Sehingga total hasil mencuri di rumah korban tersebut, tersangka memperoleh uang Rp 5,5 juta untuk melunasi utangnya di kampung.
Pihak koperasi menyatakan, setelah meminjam uang Rp 1,5 juta, tersangka tidak lagi mencicil pinjaman dan menghilang, hingga perkara ini terungkap. Dari konfirmasi pihak koperasi kepada korban inilah, keberadaan tersangka berhasil diselidiki Unit Reskrim Polsek Mondokan, dan menangkap tersangka.
Saat ini, Polsek Mondokan telah mengamankan barangbukti berupa BPKB milik korban serta surat-surat pembelian emas milik korban untuk bukti kejahatan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka harus bakal dijerat dengan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. (jt/ok)