
Polsek Masaran Amankan Residivis Pencurian, Pelaku Mengakui Beraksi di Tujuh TKP (Foto: Dok Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Masaran telah mengamankan seorang residivis pencurian bernama Supriyanto alias Doweh, 32 warga Kedawung Sragen.
Dari penangkapan pelaku, diperoleh fakta, selain melakukan pencurian di lokasi kejadian rumah ibu Suminah, warga Dukuh Gondang, Desa Jirapan Kecamatan Masaran, Sragen, pelaku juga melakukan pencurian serupa hingga di enam TKP lainnya.
Keterangan itu seperti disampaikan Kapolsek Masaran AKP Joko Widodo dalam konferensi pers ungkap perkara pencurian, yang terjadi di wilayahnya.
Dalam uraiannya AKP Joko Widodo menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (19/04) saat korban Suminah, warga Dukuh Gondang, Desa Jirapan, Kecamatan Masaran Sragen menghadiri undangan hajatan di rumah tetangganya.
“Saat pemilik rumah sibuk menghadiri hajatan di rumah tetangganya, rumah korban dalam keadaan kosong. Diduga pelaku memanfaatkan situasi sepi, sedangkan para warga sedang berada di rumah tetangga yang melaksanakan hajatan, sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya mencuri di rumah korban, dengan hasil handphone, uang tunai serta perhiasan emas,” jelas AKP Joko Widodo.
Atas kejadian itu, sehingga korban merugi total sebesar Rp 14 juta, dan melaporkan kejadian ke Mapolsek Masaran.
AKP Joko Widodo menjelaskan, dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan bersama-sama Polsek Masaran, akhirnya pelaku dapat ditangkap pada Jumat 4 Agustus 2023. Pelaku yang kemudian diketahui bernama Supriyanto alias Doweh, ditangkap di rumahnya Desa Pengkok, Kecamatan Kedawung, Sragen.
Dari hasil penyidikan, didapatkan fakta yang cukup mencengangkan, bahwa pelaku telah melancarkan aksi serupa hingga di enam lokasi kejadian. Di antaranya di wilayah Masaran 1 kali, di wilayah Kedawung Sragen 4 kali dan di Karanganyar 1 kali.
“Pelaku sudah melakukan aksi pencurian di 6 TKP, di antaranya di Desa Dawungan, Kecamatan Masaran, Sragen dengan hasil HP dan uang tunai. Kemudian, di Desa Mloko Legi, Desa Kutho, Desa Pengkok Kecamatan Kedawung Sragen berupa uang tunai. Selanjutnya, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kedawung dengan hasil HP, dan di Karanganyar dengan hasil HP,” urainya.
Saat ini, perkara yang dilakukan tersangka masih terus didalami secara intensif oleh petugas Sat Reskrim. Dan atas sangkaan pencurian yang dilakukannya di TKP Masaran Sragen dengan kerugian dari korban berupa HP merk Samsung, uang tunai Rp 6 juta, dua buah perhiasan cincin emas, tersangka bakal terancam hukuman sebagaimana dimaksud melanggar pasal 363 KUHP.
Selain itu, dari lokasi penangkapan pelaku, petugas telah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra dengan nomor terpasang AD 4844 EP yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya di wilayah Masaran Sragen. (jt/ok)