
Polsek Margorejo Sikat Warung Jual Miras Ilegal (Foto: Dok Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Petugas Gabungan Polsek Margorejo menggerebek warung yang diduga menjual minuman keras (miras) ilegal di Dukuh Lumpur Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Sabtu (28/01). Dalam operasi tersebut, petugas menyita sepuluh botol miras berbagai jenis dan merek.
“Razia ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Pati khususnya Kecamatan Margorejo, dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan terjadi yang dapat disebabkan mengkonsumsi miras. Selama ini Miras jadi pangkal awalnya terjadi tindakan kejahatan serta banyak lagi hal negatif yang di timbul usai mengkonsumsi miras,” kata Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan dikutip dari laman Polresta Pati.
Razia itu, disebutnya dilakukan dengan mendatangi langsung warung-warung yang diduga menjual miras. AKP Dwi mengatakan, pihaknya menyita 6 botol miras jenis Anggur Kolesom, 3 botol Beras Kencur dan arak putih 1 botol di salah satu Warung di Dukuh Lumpur RW 03 RT 03 Desa Bumirejo.
“Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kami ingin memastikan situasi Wilayah Hukum Polsek Margorejo tetap aman dan kondusif,” lanjutnya.
AKP Dwi mengungkapkan, seluruh barang bukti itu diamankan ke Mapolsek Margorejo. Sementara untuk para penjual miras yang terjaring operasi, langsung mendapat pembinaan agar tidak kembali melakukan hal yang bisa merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.
“Apabila mereka masih tetap berjualan atau melakukan hal yang sama, akan diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya. (iby/de)