
Polsek Gubug Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Masih Satu Desa (Foto: Dok Polsek Gubug)
GROBOGAN, KanalMuria – Dwi Shophyana Wulandari, warga Desa Saban di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, menjadi korban pencurian disertai pemberatan. Kasus yang terjadi pada 10 Agustus 2022 ini baru terbongkar dan dilaporkan ke Polsek Gubug pada Jumat (25/11).
Tindak pencurian disertai pemberatan ini terjadi di rumah Dwi Shophyana Wulandari di Desa Saban, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Dalam laporannya, saat itu pada Rabu (10/8), sekitar pukul 09.00 WIB, pemilik rumah mendapatkan informasi ada orang masuk ke dalam rumahnya.
Dilansir dari laman polresgrobogan.com, orang tak dikenal ini masuk dengan cara mencongkel jendela rumah dan mengambil dua aeorosol oksigen kolam ikan. Selain itu mengambil sebuah lemari plastik, dan sebuah tabung gas ukuran 12 kilo.
Kemudian, pada Jumat, (25/11) Dwi Shophyana mendapatkan informasi di rumah Mualimin, yang masih satu desa dengannya, terdapat barang-barang hasil curian. Dwi meyakini barang-barang yang berada di rumah Mualimin ini adalah miliknya.
Tak hanya barang miliknya saja, di rumah tersebut juga terdapat barang-barang milik korban yang lainnya. Hingga akhirnya, Dwi bersama perangkat Desa Saban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gubug.
Kapolsek Grobogan AKBP Benny Setyowadi melalui Kasi Humas AKP Umbarwati membenarkan adanya laporan warga terkait pencurian yang terjadi di rumah warga di Desa Saban.
“Itu kejadiannya Agustus 2022. Kemudian, korban mendapati barang-barang yang hilang ada di rumah tersangka pada Jumat, (25/11),” ujar AKP Umbarwati, dalam keterangannya.
Menerima laporan ini, apparat Polsek Gubug, kemudian melakukan penangkapan beserta barang bukti dan pelaku dibawa untuk pemeriksaan. “Tersangka mengakui telah mencuri barang-barang tersebut dari rumah korban,” tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu tempat sampah plastik, satu unit aerator oksigen kolam ikan dan satu almari plastik milik korban. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian hingga Rp 4 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi. (iby/de)