Home » Polsek Gemolong Ringkus Seorang Pemuda Usai Kuras ATM Orang Lain
Polsek Gemolong Ringkus Seorang Pemuda Usai Kuras ATM Orang Lain

Polsek Gemolong Ringkus Seorang Pemuda Usai Kuras ATM Orang Lain (Foto: Dok Polsek Gemolong)

SRAGEN, KanalMuria – Tersangka pencurian kartu ATM milik penyewa rental mobil di Gemolong, Kabupaten Sragen dipampangkan pihak kepolisian. Baggi Jikka Rata, tersangka pencurian dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolsek Gemolong, Senin (30/01).

Wakapolsek Gemolong, Iptu Sucipto mengungkapkan, Baggi Jikka Rata diduga telah melakukan pencurian tas yang tertinggal dalam mobil rental yang disewa korban Lilis Retnowati, 24, warga Purwodadi Grobogan. Dia selanjutnya mengambil kartu ATM di dalam tas tersebut dan mengurasnya tanpa seijin korban.

“Tersangka bernama Baggi Jikka Rata warga Dukuh Dondong Kelurahan Gemolong Sragen, akhirnya ditangkap pada 7 Januari 2023. Setelah aksinya mencuri uang dengan cara melakukan transaksi penarikan uang tanpa seijin pemiliknya, dilaporkan korban sejak beberapa bulan lalu ke Mapolsek Gemolong Polres Sragen,” jelas Iptu Sucipto.

Dia menyampaikan, tas korban yang tertinggal di mobil Brio yang disewa berisi  KTP, SIM serta kartu ATM BRI dan uang tunai Rp 50 ribu untuk kepentingan wisuda bersama saksi Muhammad Faisal Rafi warga Solo. Namun saat mengembalikan mobil tersebut, korban lupa mengambil tas yang dibawanya.

“Korban teringat setelah menerima notivikasi penarikan uang tunai dari ATM miliknya yang tertinggal dimobil pada malam kejadian hari Minggu 26 Juni 2022 lalu. Saat itu korban langsung menghubungi saudara Erwin pemilik Rental, menanyakan tas miliknya, namun saudara Erwin tidak mengetahui tas tersebut,” lanjut Sucipto.

Setelah itu korban kemudian melapor ke Polsek Gemolong. Pihak kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan penyidikan dan meringkus tersangka pada 7 Januari 2023.

Saat dilakukan penyidikan terhadap tersangka, dia mengaku, telah merentalkan mobilnya usai dipakai oleh korban. Dan saat merental mobil tersebut, tersangka menemukan tas milik korban.

Melihat kartu ATM itu, tersangka memiliki niat untuk melakukan transaksi di ATM yang berlokasi di Bank BRI Gemolong 2 di kampung Kauman. Dengan cara mencocokan Pin ATM dan tanggal lahir korban, hingga terjadilah pencurian uang dalam kartu ATM tersebut.

Selanjutnya korban melakukan penarikan terhadap ATM korban sebanyak 2 kali. Pada dua penarikan itu, tersangka memperoleh uang Rp 3.5 juta rupiah.

Kapolsek menambahkan, selain telah menangkap tersangka dirumahnya, petugas juga mengamankan barang-barang milik korban yakni KTP, SIM serta ATM. Selain itu petugas menyita barang-barang tersangka yang dilakukan untuk melancarkan aksinya, yakni satu unit sepeda motor N Max, sebuah helm berwarna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu rupiah.

Atas perbuatannya, kini tersangka harus mempertanggungjawabkannya, sebagaimana dimaksud melanggar pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *