
Polsek Dukun Amankan Tiga Pelaku Pembuat Bubuk Mercon (Foto: Dok Polsek Dukun)
MAGELANG, KanalMuria – Dalam rangka cipta kondisi saat Ramadhan menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah/ 2023 M seluruh jajaran Polsek Polresta Magelang gencar melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Salah satunya dengan melakukan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), sasaran minuman keras (miras), petasan, perjudian, prostitusi hingga premanisme, juga kejahatan jalanan.
Polsek Dukun Polresta Magelang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembuat bubuk mercon/petasan di tiga tempat berbeda wilayah Kabupaten Magelang pada, Kamis (13/04) dan Jumat (14/04).
Kapolsek Dukun Iptu Aris Mulyono menyampaikan, pada Kamis (13/4) pukul 20.30 WIB, mendapat informasi dari masyarakat ada seorang berinisial PS, 34, beralamat di RT 02/RW 03, Dusun Diwak, Desa/Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang yang menjual obat mercon.
Atas informasi itu, kemudian langsung ditindak lanjuti dan mendapatkan 1 kg bubuk mercon siap pakai, serta 144 selongsong mercon ukuran 2 cm. “Hasil pemeriksaan terhadap saudara PS diperoleh informasi obat mercon dibeli dari saudara RS, 35, alamat RT 01/RW 14, Dusun Tejowarno, Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang,” ungkapnya.
Kemudian pada Jumat (14/04) sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi rumah RS, 35, dan diamankan barang bukti bubuk mercon siap pakai. “Selanjutnya saudara RS menginformasikan peracikan bubuk mercon tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Srumbung,” ungkap Kapolsek.
“Kami bergerak ke sebuah rumah kosong di Dusun Cabean Wetan, Desa Bringin, Kecamatan Srumbung dari tempat tersebut ditemukan seorang berinisial AGS, 31, beserta barang bukti bahan mentah bubuk mercon dan bubuk mercon siap pakai,” terang Iptu Aris Mulyono yang memimpin penangkapan bersama anggota.
Dari ketiga pelaku saudara PS, RS, dan AGS, barang bukti yang berhasil diamankan berupa, bubuk mercon yang sudah jadi 1 kg, 144 selongsong mercon ukuran 2 cm.
Kemudian dari tersangka RD di wilayah Kecamatan Muntilan, berupa 7 Kg bubuk mercon siap pakai, 5 buah selongsong mercon besar, 20 lembar sumbu mercon dan 1 buah timbangan.
Sementara dari tersangka AGS di wilayah Kecamatan Srumbung, diperoleh barang bukti berupa 18 kg bubuk mercon siap pakai, 3 kg tepung, 5 kg belerang, 6 kg potassium, 2 kg brom, 2 buah ayakan, dan 3 buah ember.
“Saat ini barang bukti serta tiga orang pelaku diamankan di Mapolsek Dukun guna pengembangan lebih lanjut, Dan terhadap tersangka bisa dikenakan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.” terang Iptu Aris Mulyono. (jt/ok)