
Polsek Batangan Ungkap Kasus Penganiayaan di Batursari, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan (Foto: Dok Humas Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Batangan, Polresta Pati berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan di tepi jalan Batangan-Rembang, RT 01/RW 03, Desa Batursari, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Batangan Iptu Heru Triasmoro Orbayanto mengungkapkan, pelaku berinisial K Alias Gembuk, 24, yang merupakan warga Desa Sriwedari Jaken berhasil diamankan pada Jumat (08/09).
“Setelah mendapat laporan pada 04 September 2023, Unit Reskrim Polsek Batangan laksanakan lidik keberadaannya, setelah diketahui kemudian dilakukan penangkapan pada Jumat (08/09) pukul 01.00 WIB saat pertujukan ketoprak di Dukuh Payaman, Desa Sriwedari, Jaken,” ungkapnya, dikutip dari keterangan tertulis Humas Polresta Pati.
Kapolsek menjelaskan, waktu peristiwa kasus tersebut yang terjadi pada Selasa (15/08) sekira pukul 01.30 WIB di tepi jalan Batangan-Rembang, pelaku K Alias Gembuk melakukan penganiayaan dengan menggunakan bendo/sabit terhadap korban Syaiful Anshori warga Sumber Rembang.
“Pelaku serta barang bukti diamankan di Polsek Batangan dan Atas Perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana tentang Tindak pidana Penganiayaan,” jelasnya. (iby/de)