
Polri Berhasil Ungkap Jaringan Besar Narkoba Lintas Negara (Foto: Dok Divisi Humas Polri)
JAKARTA, KanalMuria – Bareskrim Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya berhasil membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama. Jaringan ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Wahyu Widada memaparkan, kasus ini berhasil diungkap karena adanya join operating yang hingga kini masih dilakukan. Sebab, tersangka Fredy Pratama selaku mastermind masih berstatus DPO dan diduga berada di Thailand.
Kabareskrim menjelaska, sejak 2020-2023 terdapat 408 laporan polisi dan 884 tersangka sudah ditangkap berkaitan dengan jaringan Fredy Pratama. Jaringan ini, ujarnya, memang menjadikan Indonesia sebagai sasaran peredaran dan dikendalikan Fredy Pratama dari Thailand.
“Sesuai komitmen Bapak Kapolri, kami berkomitmen untuk bisa memberantas narkoba dan ini salah satunya. Sindikat ini memang rapi dan terstruktur,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers, Selasa (12/09).
Kabareskrim menambahkan, jaringan Fredy Pratama telah menyusun komunikasi dengan rapi melalui penggunaan aplikasi yang jarang dipakai masyarakat. Selain itu, banyak menggunakan rekening dengan berbagai macam bank. “Rekening yang digunakan 406 dengan saldo Rp28,7 miliar dan sudah dilakukan pemblokiran,” jelas Kabareskrim.
Lebih lanjut ditambahkan, total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti adalah 10,2 ton sabu. Namun, secara keseluruhan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100-500 Kg.
Kabareskrim menegaskan, untuk memiskinkan para tersangka penyidik mengenakan pasal TPPU dan menyita sejumlah aset. Kendati demikian, hingga kini masih terdapat aset yang berada di Thailand tengah dalam proses penyitaan. “Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp10,5 triliun,” ujar Kabareskrim.
Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa menyatakan Fredy Pratama, salah satu bandar sindikat narkotika jaringan internasional terbesar, masih menjadi buronan.
Fredy pun telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2014. Brigjen Pol. Mukti memastikan tim penyidik akan terus memburu Fredy. “Ya kami maksimalkan juga, ya mohon doa restunya lah. Kan dia lokasinya bukan di Indonesia, di luar negeri,” ujar Brigjen Pol Mukti.
Selain itu, Brigjen Pol. Mukti menegaskan Fredy merupakan warga negara Indonesia. “Warga Indonesia, dia warga Kalsel,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Fredy senilai Rp10,5 triliun. Selain itu, total penyitaan yang dilakukan terhadap barang bukti narkotika dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu. Namun, secara keseluruhan yang sudah masuk ke Indonesia untuk diedarkan mencapai 100-500 Kg. (ok/soe)