
Polrestabes Semarang Ungkap Pelaku Pembunuhan Penemuan Mayat dalam Got PRPP (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)
KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Polrestabes Semarang akhirnya mengungkap pelaku pembunuhan atas nama Roffi Teguh Prakoso, 26, warga Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, yang ditemukan meninggal pada Minggu (28/05) pukul 06.20 WIB. TKP tepatnya penemuan mayat ini depan Ruko Ruko Puri Niaga Center depan PRPP.
Dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan Unit Satreskrim sudah bergerak cepat untuk mengumpulkan data dan informasi dari kerterangan saksi dan alat bukti TKP.
“Di depan rekan-rekan sekalian kami sudah bisa menghadirkan setidaknuya 7 pelaku dari peristiwa ini,” ungkap Kombes Pol Irwan Anwar saat Jumpa Pers, Senin (29/05).
Merujuk dari peristiwa ini, kondisi ditemukanya Roffi di dalam got adalah kejadian kedua dari peristiwa sebelumnya. Peristiwa pertama terjadi pada TKP Tambaklorok, Kecamatan Semarang Utara terjadi pada Minggu dini hari.
Peristiwa TKP kedua yang terjadi di depan Ruko Puri Niaga Center depan PRPP adalah kasus 363 pencurian yang dilakukan 2 pelaku. “Korban didatangi dua tersangka Mochamad Dedit Wicaksono, 27, dan Slamet Anugrah, 24. Bukannya memberi pertolongan, keduanya justru mengambil tiga ponsel yang dibawa korban,” jelas Kombes Pol Irwan Anwar.
Pemicu terjadinya penganiayaan yang berujung maut itu, disebabkan berawal korban meludahi rombongan 5 tersangka yang sedang menunggangi mobil Avanza hitam di daerah Tambakloro untuk menuju menonton konser musik di PRPP.
“Menurut keterangan para tersangka, mereka marah dan tersinggung akibat, korban dan kawan-kawanya meludahi mobil para tersangka. Akhirnya korban di kejar sampai di TKP, kemudian korban dianiaya dan ditusuk,” lanjut Kapolrestabes.
Dari TKP pertama ini korban diduga masih kuat mengendarai kendaraan menuju TKP kedua. Untuk diketahui, korban kritis usai dianiaya lima orang, yaitu Doni Riyanto, 46, Bagas Saputro, 23, Ganesha Eka Pradana, 23, Danuri, 23, dan Irfan, 24.
“Menurut tersangka, (korban) tidak dibuang, cuma dia menyampaikan sepertinya korban saat itu masih kuat dan bergeser (kemudian jatuh ke got). Terlihat ada jejak darahnya,” kata Kombes Irwan, Senin (29/05).
TKP kedua inilah korban diduga tidak kuat dan memarkirkan kendaraan di TKP dan kurang lebih pukul 01.30 WIB. Lalu korban didatangi dua tersangka yang terakhir mendekati korban untuk mengambil hanphone korban.
“Korban ditusuk perutnya, dilakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Kemudian dari TKP pertama korban diduga masih kuat, lalu menuju ke TKP kedua. Nah di TKP kedua atau di TKP penemuan mayat dalam got itu juga korban masih mengalami tindak kejahatan,” imbuh Kombes Pol Irwan Anwar.
Para pelaku kini sudah ditahan. Tersangka kasus pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) tentang pengeroyokan dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tra/de)