Home » Polrestabes Semarang Ungkap Kronologi Pembacokan Resepsionis Kostel di Semarang
Polrestabes Semarang Ungkap Kronologi Pembacokan Resepsionis Kostel di Semarang

Polrestabes Semarang Ungkap Kronologi Pembacokan Resepsionis Kostel di Semarang (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)

KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Polrestabes Semarang mengungkap kronologi kasus pembacokan resepsionis Kostel di Semarang. Peristiwa penyerangan itu sendiri terjadi pada Sabtu (08/07) dini hari dengan TKP di Kostel Wood Kelurahan Manyaran Semarang Barat.

Kasus penyerangan ini sempat terekam CCTV-nya hingga viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut DPL, 21, terlihat membawa parang untuk mencari temannya yang tinggal di sana. Namun akhirnya DPL malah menyerang resepsonis Kostel berinisial AG, 21, warga Magelang.

Kronologi penyerangan ini diungkap dalam gelar kasus di Lobby Mako Polrestabes Semarang yang dipimpin Wakapolrestabes AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Saat ungkap kasus, DPL mengatakan asal mula kejadian ini, berawal saat dirinya sedang nongkrong dengan pasangan wanitanya untuk minum-minuman keras. Setelah itu seorang teman pasangan wanitanya datang dan ikut bergabung.

Setelah itu datang pacar dari seorang teman wanitanya tersebut, dengan marah-marah melihat pacarnya ikut minum. “Habis kejadian itu cowok dan pacarnya pergi, lalu datang lagi cowoknya dengan membawa rombongan dan membawa alat (senjata),” ujar DPL kepada awak media.

Pacar perempuan tersebut mengancam DPL dan menyalahkannya. Dengan alasan, dirinya yang mengajak sang perempuan ikut minum miras. “Cuma dia gak tanya baik-baik, itukan tidak sopan,” tegasnya.

Setelah kajadian itu, tongkrongannya bubar kemudian bubar dan pelaku emosi, ia pulang mengambil parang dan mencari pacar perempuan di kostel tersebut.

“Saya tau dia di situ karena ceweknya kerja di situ (sama-sama kenal), sebelumnya juga pernah ada problem sama saya (ini puncaknya),” ujarnya.

Namun ketika dia bertanya dengan resepsionis yaitu korban, pelaku justru emosi karena korban tidak memberitahu temannya yang ia cari ada di mana.

“Mendengar jawaban korban, tersangka emosi dan langsung melakukan pemukulan berulang kali ke arah kepala hingga korban terjatuh,” ujar Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/07).

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Ia terancam hukuman lima tahun penjara. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *