
Polrestabes Semarang Amankan 20 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dengan Modus Baru (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)
KOTA-SEMARANG, KanalMuria – Satresnarkoba Polrestabes Semarang kembali mengungkap kasus narkotika dengan jumlah barang bukti sebanyak sabu 63,85 gram, psikotropika sebanyak 1.993 butir dan obat keras 2500 butir
Dalam jumpa pers di lobby Mapolrestabes tersebut, Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit menjelaskan terdapat 3 kasus menonjol dalam proses penangkapan kasus narkotika di bulan September, dari jumlah 20 tersangka yang diamankan.
“Ada 3 kasus menonjol dalam pengungkapan bulan September ini, dari penangkapan jumlah besar pil psikotropika, pengungkapan sabu 63,83 gram yang disimpan tempat khusus hingga sampai ditelannya barang bukti untuk menghidar dari petugas,” ujar AKBP Wiwit di depan awak media, Selasa (17/10) siang.
Sementara itu, tersangka pemilik obat psikotropika 1.993 butir dengan inisial BGP, 37, mengaku memperoleh barang haram tersebut dari jejaring facebook. “Saya cari dari facebook pak, terus saya DM akunnya dan langsung dibalas rincian obat-obatan tersebut dengan harga-harganya,” ungkap BGP menjawab pertanyaan Wakapolrestabes Semarang.
Tersangka komplotan pengedar narkoba ini, YGS, 37, tergolong lihai dalam mengedarkan barang terlarang ini. Salah satunya dengan membuat lubang-lubang di jalan dan di rumah, untuk menyembunyikan sabu seberat 50 gram. “Lubang-lubang itu dibuat untuk transaksi kalo ada yang beli, pak,” jelasnya saat ditanya Wakapolrestabes.
Selanjutnya, AKBP Wiwit menyebut modus yang terakhir cukup berbahaya. Yakni YP, 27, pelaku menelan langsung obat terlarang bersama dengan bungkusnya ketika petugas tengah melakukan razia.
“Ada juga yang disimpan didalam perut, ditelan untuk menghindari dari razia dari petugas atau petugas yang mendapatkan informasi ketika menggeledah akhirnya tidak menemukan bukti. Untuk dapat informasi bahwa dia (pelaku) biasa menelan sabu itu dan nanti akan dikeluarkan di rumah,” paparnya. (tra/de)