
Polresta Surakarta Ringkus Pelaku Curanmor dengan Modus Ajak Mabuk (Foto: Dok Humas Polresta Surakarta)
SOLO, KanalMuria – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor bermodus mengajak minum minuman keras di tempat karaoke.
“Adapun pelaku curanmor tersebut inisial DP alias Ali Welut, warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten yang mencuri mobil Daihatsu Terios warna putih milik Joko Wagino, warga Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali,” kata Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, saat konferensi pers di Lobby Mapolresta Surakarta, Senin (25/09) siang.
“Kejadian bermula saat pelaku menyewa mobil milik korban. Mereka sepakat bertemu di sekitar Rumah Sakit Islam (RSI) Klaten. Kala itu, korban bersedia mengantar pelaku menuju Solo,” ujarnya.
Kapolresta Surakarta mengatakan pelaku mengajak korban berkaraoke selama empat jam. Mereka berkaraoke sembari minum miras. “Saat itu, korban dalam kondisi mabuk berat dan tertidur di ruang karaoke. Korban dibangunkan oleh petugas keamanan karaoke,” ungkap Kapolresta.
“Saat terbangun, korban kaget karena kunci mobil raib. Saat dicek di area parkir kendaraan bermotor, mobil korban juga raib,” imbuhnya.
Kapolresta menjelaskan selanjutnya personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian mobil tersebut.
Pelaku dan barang bukti berupa mobil Daihatsu Terios warna putih ditangkap oleh petugas di kota Solo. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Modusnya mengajak korban minum miras. Setelah korban mabuk berat, mobil dibawa kabur pelaku,” ungkapnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku DP dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya. (jt/ok)