
Polresta Cilacap Bongkar 6 Kasus Pencabulan Terhadap Anak dalam Satu Bulan (Foto: Dok Polresta Cilacap)
CILACAP, KanalMuria – Dalam waktu singkat, dari September hingga Oktober 2023, Polresta Cilacap sukses membongkar 6 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dari 6 kasus itu, 5 di antaranya berada di Kecamatan Kesugihan, Bantarsari, Kedungreja, Wanareja, dan Kawunganten, Kabupaten Cilacap.
“Di Kesugihan dilakukan pelaku berinisial ABL, 19, terhadap korban berumur 14 tahun. Modus pelaku dengan merayu korbannya akan bertanggungjawab jika korban hamil. Lalu di Bantarsari ada 2 tersangka berinisial M, 60 dan M, 72, terhadap korban berusia 10 tahun. Modus pelaku membujuk rayu korban dengan cara memberikan sejumlah uang untuk membeli jajan,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, Kamis (12/10).
Kemudian di Kedungreja, dilakukan oknum guru olahraga berinisial HLES, 35, kepada dua siswi muridnya.
“Di Wanareja, dilakukan pelaku berinisial P, 58 terhadap anak tiri. Korban di setubuhi hingga hamil. Sedangkan kejadian di Kawunganten, dilakukan oknum guru berinisial F, 35 dengan korban berumur 18 tahun,” lanjutnya.
Para pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang. Dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (iby/de)