
Polresta Banyumas Tangkap Dua Pelaku Pencurian Spesialis Warung (Foto: Dok Humas Polres Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Kembaran Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku pencurian tersebut berinisial RH dan IP.
Dalam aksinya, RH alias Gap Gap, 27, warga Kecamatan Kembaran berperan sebagai orang yang menggambar di TKP. Berdua mereka berbagi tugas, dan mengambil barang. Sedangkan IP, 38, yang juga warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas ini berperan sebagai orang yang mengawasi situasi di sekitar TKP.
Para pelaku ini diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di warung sembako milik korban Ernaini, 56, yang berada di Dusun Ledug Lor, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Rabu (24/05) sekira pukul 03.50 WIB korban mendengar suara gesekan rantai gas LPG di warungnya.
Mendengar bunyi rantai tersebut korban curiga sedang terjadi pencurian di warungnya. Selanjutnya korban dan anaknya yang bernama Gigih bangun lalu menelpon tetangga rumah memberitahukan ada pencuri di warungnya.
Merasa aksinya diketahui pemilik warung, pelaku buru-buru melarikan diri.. “Pelaku kabur meningalkan TKP dengan membawa barang hasil curian setelah mendengar korban berteriak maling,” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya korban dan anaknya mengecek ke dalam warung dan mendapati warung dalam keadaan berantakan. Genteng atas terbuka dan ada beberapa barang yang sudah dibawa kabur pelaku. Antara lain uang tunai Rp 2,5 juta, HP merk Samsung J5, helm merk JPN, 5 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, beberapa botol minuman, minyak sayur dan berbagai macam rokok sebanyak 5 slop.
“Pelaku mengambil barang milik korban dengan cara memanjat tembok, naik ke atap lalu membuka genting dan masuk ke dalam warung. Selanjutnya mengambil barang yang ada di warung tersebut. Atas kejadian ini kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 6 juta, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kembaran,” imbuhnya.
Pelaku diamankan setelah penyidik mendapat informasi adanya orang yang akan menjual helm warna merah merk JPN, yang diunggah melalui FB, kemudian dilakukan pendalaman dan tim berpura pura mau membeli helm tersebut melalui COD.
“Saat COD itulah pelaku diamankan, setelah diintrogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di TKP bersama dengan IP. Kemudian dari hasil pengembangan pelaku juga mengakui telah menjalankan aksi pencurian di Karanglewas sebanyak 3 kali, dan di Pliken 3 dengan sasaran yang sama yaitu warung,” imbuhnya.
Saat ini pelaku RH dan IP telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut beserta sejumlah barang hasil curiannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e,4e, 5e dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (jt/ok)