
Polres Rembang Bekuk Pelaku Investasi Bodong Berkedok Bisnis Pakaian (Foto: Dok Humas Polres Rembang)
REMBANG, KanalMuria – Polres Rembang menangkap perempuan berinisial N, 32, warga Desa Sumberjo, Kecamatan/Kabupaten Rembang. Perempuan yang sehari-hari merupakan pedagang di Pasar Rembang itu diamankan polisi terkait dugaan investasi bodong dengan modus bisnis pakaian.
Kapolres Rembang AKBP Suryadi, saat konferensi pers, di halaman Mapolres setempat, mengatakan tidak tanggung-tanggung, akibat praktik investasi bodong tersebut kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 2,5 miliar.
“Seorang calon korban sudah melakukan laporan resmi, dan kita tindaklanjuti sampai ke tahap penyidikan, penyelidikan dan pemeriksaan. Kemudian berkembang korban-korban lain sebanyak 8 orang yang dalam tahap proses membuat laporan,” katanya, Rabu (12/07).
Kapolres menyebutkan, para korban mengalami kerugian dengan nilai bervariasi. Ada yang rugi Rp 400 juta hingga Rp 2 miliar.
Selain uang, menurut Kapolres, tersangka juga menerima beberapa barang lain dari para korban lainnya, berupa sertifikat tanah hingga surat-surat kendaraan.
AKBP Suryadi juga menerangkan lokasi yang menjadi sasaran penipuan pelaku berada di Kabupaten Rembang seperti di Kecamatan Pancur, Sulang dan wilayah yang lain.
Pejabat asal Kecamatan Lasem itu menjelaskan tersangka dijerat pasal 379A KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Dalam praktiknya, tersangka N mengaku bentuk investasi yang diberikan ke dirinya dalam bentuk uang cash dan transfer. Apabila tidak ada uang dirinya dalam melakukan aksinya juga menerima gadai mobil. “Para korban kan tidak ada dana uang cash. Adanya mobil. Ya udah mobil itu digadaikan. Dananya dapat berapa ya nanti dibuat modal,” jelasnya.
Kapolres menambahkan uang hasil penipuan tersangka, digunakan untuk membayar utang pinjaman online. (iby/de)