
Polres Pekalongan Gelar Ungkap Kasus Selama Juni-Juli 2023 (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)
PEKALONGAN, KanalMuria – Polres Pekalongan, selama Juni-Juli 2023, berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana. Dari 29 kasus ini sebanyak 53 pelaku berhasil diamankan.
“29 kasus yang berhasil diungkap meliputi tindak pidana curat, pencabulan atau persetubuhan, judi, penipuan, KDRT, kekerasan dengan senjata tajam, pengeroyokan dan juga uang palsu,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, saat konferensi pers, Rabu (26/07).
Kapolres mengatakan, salah satu kasus yang menjadi atensi adalah tindak pidana peredaran uang palsu. Dimana Polres Pekalongan berhasil mengamankan 2 pelaku MI, 22, dan MGFI, 22. Yang mana kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya dengan mengedarkan uang palsu selama kurang lebih 1 tahun di wilayah Kabupaten Pekalongan.
“Para pelaku memperoleh uang palsu tersebut dengan membeli secara online. MI ini membeli uang palsu secara online yang kemudian dikirim ke alamat yang bersangkutan. Untuk pembelian terakhir 18 juli 2023, sejumlah Rp 1.300.000 dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 4.000.000,” ungkap AKBP Wahyu.
Dia menjelaskan, untuk pengiriman dilakukan 2 kali pertama dikirim Rp. 3.000.000, dan kemudian oleh pelaku dibelanjakan di daerah Paninggaran.
“Mereka membelanjakan uang palsu tersebut dengan modus membeli rokok di toko kelontong atau warung dengan uang palsu pecahan Rp 100.000di wilayah Kecamatan Paninggaran,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, AKBP Wahyu menyampaikan, keuntungan dari uang kembalian hasil beli rokok menjadi milik MI, sedangkan rokok yang dibeli menjadi milik MGFI.
Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Teguh Triyono menjelaskan, uang palsu dapat kita identifikasi melalui 3D, dan apabila melihat dengan seksama kita dapat membedakan mana yang asli dan mana yang palsu.
Dijelaskan, berdasarkan data 10 tahun terakhir, peredaran atau pengaduan terkait dengan adanya uang palsu menurun cukup signifikan. Terlebih tahun ini menjelang tahun politik, sehingga diharapkan kepada masyarakat agar lebih waspada.
Teguh menegaskan, kasus peredaran uang palsu yang berhasil diungkap Polres Pekalongan pada 2023 merupakan pengungkapan yang pertama kali pada tahun 2023.
“Hal ini menjadi prestasi yang patut untuk diapresiasi atas kinerja Polres Pekalongan dan bisa menjadi contoh kepada masyarakat yang lain untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila menemukan hal yang serupa,” ujarnya.
Kegiatan yang digelar di depan lobi Polres Pekalongan tersebut dihadiri juga oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Tegal Teguh Triyono, Administrator Perkasan KPW BI Tegal Mohamad Taufiq, Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, serta para Kanit Reskrim jajaran Polres Pekalongan. (jt/ion)