
Polres Magelang Kota Amankan 2 Pelaku Pencurian di Warung Makan (Foto: Dok Humas Polres Magelang Kota)
MAGELANG KOTA, KanalMuria – Polres Magelang Kota menangkap dua pelaku pencurian di sebuah warung makan Bu Bandoko, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara. Dua pelaku yang kini diamankan pada Sabtu (23/09), yakni NAK, 25, dan IWSA, 19.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengungkapkan kronologi pencurian ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, ketika kedua pelaku merusak kunci grendel pintu warung makan tersebut.
“Kami telah berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap kedua pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian ini,” kata Kapolres saat konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Resor Magelang Kota, Senin (25/09)
Dijelaskan, apa yang dilakukan kedua pelaku merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dimana setelah berhasil masuk ke dalam warung, mereka mengambil 3 (tiga) buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram. Akibat tindakan tersebut, korban pemilik warung makan mengalami kerugian materi sebesar Rp. 510.000.
AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menjelaskan berkat kerja keras tim penyidik Polres Magelang Kota, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Kedua pelaku akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Magelang Kota juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu dalam proses penyelidikan dan penangkapan pelaku. Dia menekankan pentingnya kerja sama antara polisi dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. (jt/ok)