
Barang bukti curanmor asal Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus (Foto: Dok Polres Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Satreskrim Polres Kudus sukses meringkus FA, 40, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dukuh Kawakan, Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus. Warga Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus itu mencuri motor yang terparkir di samping rumah korban dengan posisi kunci kontak masih menempel pada pada Minggu (19/02) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP R. Danang Sri Wiratno, mengatakan Fahrudin, korban pencurian, mendengar motor Honda Beat merah miliknya dihidupkan dan dinaiki orang tuanya. Setelah itu, istri korban keluar rumah dan melihat motor miliknya telah raib.
“Istri korban sempat keluar rumah, dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” kata Danang, Selasa (07/03).
Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. Fahrudin lantas melaporkan hal tersebut kepada Polres Kudus untuk penindakan lebih lanjut.
Danang berujar, berdasarkan hasil penyelidikan pada Sabtu (04/03) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Kecamatan Bae. Saat itu anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kudus berhasil mengamankan pelaku Curanmor FA tanpa perlawanan.
“Saat pelaku diamankan, kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit Honda Beat warna merah yang diduga milik korban Fahrudin,” lanjut Danang.
Hasil penyidikan sementara, FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Kendaraan Bermotor. (iby/de)