
Polres Kudus Amankan Lima Pemuda Pelaku Pengeroyokan (Foto: Dok Humas Polres Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Lima orang pelaku pengeroyokan salah satu warga Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus pada Senin (08/05) diamankan polisi. Jajaran Tim Opsnal Sat reskrim Polres Kudus bersama Unit Reskrim Poslek Mejobo mengamankan masing-masing berinisial MA, 21; MY, 19; FAP, 19; MMA. 21; dan MAG, 20 yang semuanya merupakan warga Kecamatan Mejobo.
Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan, pengeroyokan terhadap NF itu terjadi di pinggir jalan Desa Kirig sebelah timur pertigaan Patung Seno, Kecamatan Mejobo. Setelah pengeroyokan itu, para pelaku diringkus di lokasi dan hari yang berbeda.
Pada Selasa, (09/05) palaku MA berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Desa Temulus, Kecamatan Mejobo. Selanjutnya, MY dan FAP ditangkap dua hari berselang, sementara MNA dan MAG menyerahkan diri ke Polsek Mejobo.
“Lima pelaku mempunyai peran berbeda-beda. MA sebagai pengendara sepeda motor bertugas memepet korban untuk memudahkan MY menendang korban hingga terjatuh kemudian. Korban kemudian dikejar dan dipukuli pelaku lainnya. Sedangkan MAG merupakan pelaku yang memukul korban dengan menggunakan kunci motor hingga menancap di pelipis korban,” kata Danang dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Jumat (26/05).
Dia menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi sekitar pukul 00.52 WIB. Saat itu, korban mengendarai motor dari arah Desa Kirig menuju arah DesaTemulus.
Di tengah perjalanan, korban menjumpai lima pelaku yang mengendarai dua motor dari arah yang berlawanan. Salah satu pelaku memepetekan sepeda motornya dan menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.
Setelah terjatuh, korban langsung mendapat pemukulan berkali-kali dari para pelaku. Korban lantas berlari dan dikejar lalu kembali dipukuli kelima pelaku.
Bahkan salah satu pelaku menggunakan kunci sepeda motor untuk memukul korban. “Usai melakukan pengroyokan, para pelaku meninggalkan korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek terbuka di pelipis sebelah kanan,” ungkapnya.
Danang mengatakan, Tim berhasil mengamankan motor Honda Beat dan Honda Vario milik pelaku yang digunakan pelaku menganiaya korban. Dari keterangan pelaku, antara korban dan pelaku tidak ada masalah atau dendam.
“Para pelaku ini sejak awal keluar rumah memang bertujuan untuk mencari masalah,” imbuhnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (iby/de)