Home » Polres Cimahi Ungkap Home Industri Narkoba, Beromzet Rp 100 Juta per Bulan
Polres Cimahi Ungkap Home Industri Narkoba, Beromzet Rp 100 Juta per Bulan (Foto: Dok Humas Polres Cimahi)

Polres Cimahi Ungkap Home Industri Narkoba, Beromzet Rp 100 Juta per Bulan (Foto: Dok Humas Polres Cimahi)

CIMAHI, KanalMuria – Satresnarkoba Polres Cimahi menggerebek satu unit rumah yang dipakai tempat produksi tembakau sintetis di kawasan lereng perbukitan di RT 9/RW 4 Kampung Cicekek, Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jumat (29/09).

Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono menerangkan, empat tersangka berinisial LSM alias Mamen, ML alias Guntur, FS alias Ebet dan MIR alias Ipang ditangkap bersama sejumlah barang bukti bahan baku tembakau sintetis seberat 608,48 gram dan narkoba lain jenis sabu-sabu 1,43 gram.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan para pelaku di kawasan Jalan HMS. Mintaredja Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah. Tersangka yang diamankan berinisial LS, ML, FS, dan MIR dengan rentang usia 24-27 tahun. Mereka sudah menyewa rumah yang dipakai tempat produksi tembakau sintetis selama 3 pekan.

Dalam memasarkan produk, sindikat tersebut memanfaatkan platform media sosial. Mereka memakai media sosial dengan pemasaran seluruh Indonesia. Untuk mengelabui petugas, dikemas pakai bungkus bekas minuman instan, mi instan. Dalam satu bulan, keuntungan bisa sampai Rp100 juta.

Polres Cimahi berterima kasih kepada masyarakat yang memanfaatkan layanan Lapor Pak Kapolres Reborn di nomor WA 0812-7575-2003 atau Call Centre gratis di nomor 110 ke Polres Cimahi hingga kasus tersebut dapat terungkap. (jb/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *