Home » Polres Blora Ringkus Dua Pelaku Curras Motor
Polres Blora Ringkus Dua Pelaku Curras Motor

Polres Blora Ringkus Dua Pelaku Curras Motor (Foto: Dok Polres Blora)

BLORA, KanalMuria – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curras), diamankan Tim Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal, (Tim Resmob Satreskrim) Polres Blora. Para tersangka yang berhasil dirungkus adalah K, 28, asal Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora dan MAF, 29 warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.

Tindak kriminal curras yang dilakukan keduanya, diungkapkan Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi, berawal pada Rabu (16/11) 07.30 WIB, di Jalan Seso Sayuran Turut Tanah, Dukuh Angkruk, Desa Jatirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Sementara peristiwa tersebut dilaporkan langsung oleh korban, Dwi Cahyani Lufitasari, 18, warga desa Kemiri kecamatan Jepon yang bekerja sebagai guru di MI Darussalam Desa Bacem Kecamatan Jepon.

“Korban berangkat dari rumah menuju ke MI Darussalam Bacem untuk mengajar, dengan mengendarai sepeda motornya. Sesampainya di jembatan turut desa Gedangdowo Kecamatan Jepon, ada seorang laki-laki yang menghentikan korban dan bilang bahwa istri pelaku mau melahirkan di desa Tempuran. Lalu dengan alasan biar perjalanan cepat sehingga pelaku meminta untuk yang menyetir dan korban diboncengkan pelaku hingga sampai di dukuh Angkruk Desa Jatirejo,” jelas AKBP Fahrurozi, Kamis, (17/11).

Dwi menceritakan, saat perjalanan sudah merasa curiga. Ketika itu, pelaku pura-pura menelpon seseorang dan memutar balik sepeda motor, lalu berhenti. Setelah itu, korban diminta turun sebentar, kemudian pelaku segera menarik gas motor. Korban yang mencoba mempertahankan harta bendanya, harus terjatuh dan sempat terseret sejauh 10 meter.

“Akhirnya sepeda motor dibawa kabur pelaku. Sedangkan korban mengalami luka lecet di tangan sebelah kiri, perut, dan di lutut sebelah kanan. Kemudian korban melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Jepon dan melaporkan ke Polsek Jepon,” lanjut Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Blora segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, dua pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Rembang dan di wilayah Blora.

Petugas juga mengamankan barang bukti hasil curras berupa, satu unit motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi K-3901-KY dan satu unit handphone merk Oppo A9. Sementara kerugian yang dialami korban, ditaksir mencapai Rp 13 juta. Karena perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Atas peristiwa tersebut, AKBP Fahrurozi berpesan, kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang asing yang tidak dikenal. Dia melanjutkan, karena modus kejahatan saat ini terus berkembang dan masyarakat diminta agar selalu waspada. “Kita harus tetap hati-hati dan waspada, dewasa ini banyak modus pelaku tindak kejahatan,” imbuhnya. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *