
Polres Blora Kandangkan Puluhan Motor Berknalpot Brong (Foto: Dok Humas Pores Blora)
BLORA, KanalMuria – Dikeluhkan masyarakat, Satlantas Polres Blora melakukan penindakan pada puluhan pemotor berknalpot brong. Kanit Gakkum Polres Blora, Ipd Riska Taufik Sunny menjelaskan, pada operasi Senin (03/04) malam, terjaring 94 pelanggar lalu lintas.
“Kami melaksanakan penindakan secara langsung pelanggaran kasat mata, terutama knalpot brong atau tidak standart. Ini merupakan atensi langsung Kapolda Jawa Tengah melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah,” kata Ipda Riska.
Penindakan pelanggaran knalpot brong dilakukan karena dinilai mengganggu aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah selama Ramadhan. Selain itu, juga untuk meminimalisasi fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas.
Terlebih, beberapa hari terakhir ada peningkatan jumlah kecelakaan lalu lintas. “Akhir akhir ini kecelakaan lalu lintas ada sedikit peningkatan,” ujarnya.
Terkait pemberantasan knalpot brong, Riska menegaskan pihaknya akan rutin melakukan penindakan hingga tidak ada lagi pelanggaran serupa di Kabupaten Blora. Pada operasi itu, Satlantas Polres Blora juga menindak pelanggaran lain, seperti, tidak menggunakan helm, tidak memasang spion dan tidak memasang plat nomor kendaraan.
“Dengan tidak memakai plat nomor maka tidak bisa ditindak dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk itu kita lakukan tindakan secara langsung,” jelas Riska.
Dari 94 pelanggaran yang ditemukan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 4 lembar SIM, 35 STNK dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Lalu kendaraan tidak dilengkapi spion maupun plat nomor sebanyak 54 unit.
“Pelanggaran kasat mata yang ditemukan malam ini didominasi anak anak muda,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat taat berlalu lintas. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati dalam berkendara, taati aturan lalu lintas dan siapkan fisik sebaik mungkin demi keselamatan berkendara,” imbuh Riska. (iby/de)