
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Tergeletak di Kebun Pisang (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SARGEN, KanalMuria – Misteri pembunuhan seorang perempuan tergeletak ditutup daun pisang di kebun pisang Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen akhirnya terkuak.
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan, jajaran Satreskrim telah menangkap tersangka berinisial AAT alias J, 23, warga Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan, ditemani oleh pelaku lain berinisial RK, 17, warga Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jateng.
Kedua tersangka berdomisili di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali Jateng. Aksi pembunuhan tersebut berawal saat pelaku meminumkan obat-obatan kepada korban YSA, 22, asal Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dengan mencampurkannya ke dalam minuman es teh manis yang yang disediakan pelaku.
“Kejadian ini berawal saat pelaku berniat memberikan obat agar gampang untuk menggauli korban. Namun karena lemas, kemudian pelaku panik dan timbul niat untuk membunuh,” kata Kapolres Sragen saat konferensi pers, Selasa (27/06).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sragen, pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban dengan tangan kanan, sementara tangan kiri membekap korban dari arah belakang korban, hingga akhirnya korban mati lemas.
“Korban dicekik dengan tangan dan dibekap hidungnya dengan tangan kiri dari arah belakang tubuh korban,” tambah Kapolres. Apa yang dikatakan pelaku kepada penyidik cocok dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh tim medis.
Pelaku AAT alias J ditangkap pada Sabtu, 24 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Raya Solo Sragen Grompol Kecamatan Masaran Kabupaten Sragen.
Saat penangkapan, sempat ada upaya perlawanan dari tersangka, oleh karena itu dengan pertimbangan dan dengan melihat situasi keadaan, kemudian dilakukan tindakan secara tegas dan terukur kepada tersangka ungkap Kapolres.
Saat dilakukan interogasi petugas, pelaku AAT alias J mengakui melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut dengan dibantu oleh temannya berinisial RK.
Dari hasil penyelidikan atas perkara ini, kemudian petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berplat nomor AD 4963 AAD milik korban, kemudian satu buah wadah bekas minuman es teh yang digukan pelaku untuk melarutkan empat macam obat berbagai jenis.
Atas perbuatan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya, tersangka terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (jt/ok)