
Polisi Temukan Empat Tindak Pidana Dalam Pengelolaan Ponpes Al-Zaytun (Foto: Dok Humas Polri)
JAKARTA, KanalMuria – Penyidik Bareskrim Polri menyatakan menemukan adanya indikasi empat perbuatan pidana dalam pengelolaan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang.
“Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG,” jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (21/07).
Menurut Karopenmas, untuk dugaan penyalahgunaan dana bos dan zakat juga telah dilakukan koordinasi kepada 3 orang pejabat berkompeten di jajaran Kemenag dan instansi terkait lainnya. Selain itu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut.
“Dirtipideksus Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di ponpes Al Zaytun oleh PG,” ungkap Karopenmas.
Untuk diketahui, kasus Ponpes Al-Zaytun juga tengah didalami Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama. Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sendiri sudah dilakukan satu kali sebelum kasus itu naik ke penyidikan.
Sementara itu, Polisi juga telah mengantongi fatwa Majelis Ulama (MUI) sebagai salah satu penentu ada tidaknya penistaan agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
“Fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin (18/07),” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (20/07).
Menurutnya, penyidik juga telah mengantongi hasil uji laboratorium forensik (Labfor). Keduanya, kemudian akan dianalisa untuk menelaah apakah bukti formil sudah terpenuhi.
Menurutnya, hingga kini sudah 19 saksi dimintai keterangan. Meski demikian, ia menyatakan penyidik masih belum menjadwalkan gelar perkara.
Tak hanya itu, Direktur juga menyebut, penyidik masih belum menjadwalkan pemanggilan Panji Gumilang lagi selaku pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Bahkan, pemanggilan ulang istri Panji juga belum terjadwal. (ok/eds)