Home » Polisi Tangkap Si Kembar Rihana dan Rihani, Dikenakan Pasal TPPU
Polisi Tangkap Si Kembar Rihana dan Rihani, Dikenakan Pasal TPPU

Polisi Tangkap Si Kembar Rihana dan Rihani, Dikenakan Pasal TPPU (Foto: Dok Humas Polri)

JAKARTA, KanalMuria – Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku dugaan tindak pidana penipuan Rihana dan Rihani. Penangkapan dilakukan pada M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, Selasa (04/07).

Sebelumnya diberitakan, si kembar Rihana-Rihani melakukan aksi tipu-tipu reseller iPhone hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp35 miliar. Tak hanya itu, salah satu dari saudara kembar itu juga melakukan penggelapan mobil sewaan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Polda Metro Jaya menyatakan kasus dugaan penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihana telah siap untuk disidangkan.

“Hasil penyelidikan jaksa, sudah siap untuk disidangkan, tetap kita adakan pemeriksaan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi.

Menurutnya, penyidik akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Rihana dan Rihani. Namun, penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” jelasnya.

Diketahui, tersangka Rihana dan Rihani dilakukan penangkapan di salah satu apartemen bilangan Serpong pagi tadi. Kedua tersangka memang sebelumnya sengaja berpindah-pindah tempat tinggal karena mengaku takut ditangkap polisi. (ok/eds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *