
Polisi Tangkap Perempuan Pelaku Pencurian Rumah Kosong (Foto: Dok Humas Polres Demak)
DEMAK, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Karangawen Polres Demak berhasil menangkap SH, 41, seorang perempuan pelaku pencurian Perhiasan emas berbagai macam jenis senilai kurang lebih Rp 27 juta.
Korban warga Dukuh Rimbu Lor, Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Demak sebelumnya pada Januari menitipkan sejumlah perhiasan miliknya kerumah ibu kandungnya. Kemudian pada hari Sabtu (04/02) saat korban hendak mengambil perhiasan miliknya, ternyata sudah tidak ada, dan hanya tersisa tas tempat penyimpanan perhiasan.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karangawen Polres Demak. Usai menerima laporan, petugas unit Reskrim Polsek Karangawen langsung melakukan penyelidikan.
Mengutip dari Humas Polres Demak, Kapolsek Karangawen IPTU Mujiyono menjelaskan, dari hasil penyelidikan diperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Kemudian dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku.
Pada saat ditangkap dan diinterogasi personel Polwan, pelaku mengakui perbuatannya serta masih menyimpan beberapa perhiasan hasil pencurian tersebut yang kemudian turut diamankan oleh penyidik. “Sementara pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” ungkap Kapolsek. (tra/ion)