
Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian dengan Kekerasan (Foto: Dok Humas Polres Demak)
DEMAK, KanalMuria – Satreskrim Polres Demak mengamankan DA, 30, pelaku pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan. Sementara empat pelaku pengeroyokan lainnya masih dalam pencarian.
Peristiwa ini terjadi di sebuah angkringan di tepi jalan raya Semarang-Demak, Dukuh Buyaran, Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Demak, sekira pukul 01.00 WIB dinihari Kamis (16/02).
Saat itu, korban sedang makan di angkringan. Tiba-tiba korban dipukuli dan dikeroyok oleh 5 orang yang tidak dikenalnya. Pelaku mengeroyok dengan menggunakan potongan bambu. Aksi ini baru berhenti saat beberapa warga yang ada di sekitar lokasi menolong korban. Sementara kelima pelaku melarikan diri.
Setelah kejadian, korban yang masih merasa kesakitan baru menyadari bahwa HP hilang. Korban kemudian meminta tolong kepada warga sekitar untuk mencari keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menjelaskan, Setelah kejadian salah satu pelaku ditemukan warga dan kemudian menghubungi piket Reskrim yang selanjutnya mengamankan pelaku dan barang bukti.
Pelaku mengakui perbuatannya dan perbuatan tersebut dilakukan bersama teman temannya karena merasa tersinggung dengan korban. “Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka goresan pada bagian kepala, leher dan tangan sebelah kiri serta kehilangan 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11,” kata AKP Winardi di Mapolres Demak, Kamis (16/02).
Satreskrim Polres Demak masih memburu 4 palaku lain yang di antaranya mengambil sebuah Hp milik korban. “Aksi premanisme seperti ini akan ditindak tegas karena meresahkan masyarakat,” ujar AKP Winardi.
Kasus tersebut saat ini ditangani unit Harda dibackup unit Resmob Satreskrim Polres Demak. Sementara pelaku di kenakan Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana. “Pelaku diancam pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkapnya. (tra/ion)