
Polisi Tangkap Pelaku Curas yang Beraksi di Mranggen Demak (Foto: Dok Humas Polres Demak)
DEMAK, KanalMuria – Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap TA, 22, dan SG, 22, keduanya komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jalan Raya Ngemplak, Kecamatan Mranggen, Demak.
Kronologi kejadian, berawal ketika korban yang berboncengan bersama kawannya saat melintas di lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor tiba-tiba dihampiri pelaku. Pelaku kemudian menendang tangan kawan korban, yang menyebabkan korban dan temannya terjatuh dari sepeda motor. Setelah terjatuh pelaku kemudian mengambil sepeda motor korban dan langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Vario dan mengalami luka lecet. Setelah kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi menjelaskan, kejadian kejahatan jalanan apalagi pencurian dengan kekerasan merupakan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat. Sehingga dengan diungkapnya salah satu kejadian ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Dan diharapkan dapat membuat masyarakat nyaman dan merasa aman dalam beraktivitas di malam hari.
Motivasi dari pelaku saat diperiksa karena faktor ekonomi, dan salah satu pelaku justru mengaku hanya ikut ikutan kawan-kawannya.
“Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Mranggen pada Kamis (16/01) setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang mengarah kepada para pelaku,” kata AKP Winardi di Mapolres Demak, Rabu (23/02).
Diketahui, pelaku melancarkan aksinya bersama dengan kawan-kawannya, Penyidik masih memburu kawan kawan dari pelaku ini tentu sesuai dengan fakta dan peran dari masing-masing pelaku. Sementara pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan anacaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun. (tra/de)