Home » Polisi Tangkap Pedagang Burung Asal Kendal yang Jual 100 Ekor Satwa Dilindungi
Polisi Tangkap Pedagang Burung Asal Kendal yang Jual 100 Ekor Satwa Dilindungi

Polisi Tangkap Pedagang Burung Asal Kendal yang Jual 100 Ekor Satwa Dilindungi (Foto: Dok TBNews)

YOGYAKARTA, KanalMuria – Polisi menangkap seorang pedagang burung karena kedapatan dan terbukti menjual satu di antara Satwa Dilindungi pemerintah. Adapun jenis Satwa Dilindungi yang dijualnya berupa Burung Paruh Bengkok. Pelaku berinisial RAW, 25, pemuda asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. RAW diketahui sudah menjual belikan 100 ekor burung paruh bengkok beraneka jenis.

“Burung tersebut asli Indonesia Timur,” jelas Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, Kamis (20/07).

Menurutnya, dari hasil penyidikan pelaku sudah banyak menjual jenis Satwa Dilindungi. “Kami berhasil meringkus RAW laki-laki asal Kabupaten Kendal,” tambahnya. Pelaku sudah menjual sekitar 100 ekor burung paruh bengkok,” lanjutnya.

Ia mengungkapkan, saat ini Polisi masih melakukan pengembangan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RAW ada 10 burung jenis kakaktua dan burung paruh bengkok lainnya. Saat ini burung-burung tersebut masih menjalani karantina di kebun binatang Gembira Loka Zoo Yogyakarta. (yk/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *