Home » Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat-obatan Berbahaya di Banyumas
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat-obatan Berbahaya di Banyumas

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Obat-obatan Berbahaya di Banyumas (Foto: Humas Polres Banyumas)

BANYUMAS, KanalMuria – Sat Narkoba Polresta Banyumas bersama Polsek Jatilawang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya Kecamatan Jatilawang, Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi aktivitas yang mencurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di wilayah Jatilawang.

“Pada Senin (16/01) sekira pukul 13.00 WIB, Polsek Jatilawang mendapatkan informasi tentang seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas,” ungkap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (17/01).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial L, 23, warga desa Kelapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas dan AT, 20, warga Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas.

“Saat penggeledahan, dari pelaku AT kami amankan 8 butir obat Tramadol dan 196 butir Eximer sedangkan dari pelaku L, kami amankan 5 strip Tramadol,” ungkap Kasat Narkoba.

Dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 196 undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (jt/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *